HukumKriminalNewsSulsel

Jadi Tahanan Kejaksaan Istri Sah Oknum Polisi SA Rita Dan Kuasa Hukumnya Lakukan Perlawanan

BONE, NEWSURBAN.ID Setelah oknum Sainal Abidin seorang polisi yang bertugas di Palu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan pada Selasa lalu menuai fakta baru.

Dimana Rita selaku istri sah Ipda Sainal Abidin bersama tiga kuasa hukumnya dari Luwuk Sulawesi Tengah menggelar jumpa pers di Kabupaten Bone, Sulsel, Kamis (20/7/2023) sore.

“Perlu kami sampaikan bahwa pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA sudah punya istri yang sah yang bernama Rita jauh sebelum pelantikan.

Bahwa Pelapor SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Rita pada bulan Agustus 2016, yang mana Rita memberi kabar kepada Pelapor Suryanti (SR) melalui telpon bahwa ‘Saya istrinya Pak Sainal, jangan ber-WA kepada suami saya lagi’ pada tanggal 16 September 2016,” ungkapnya saat jumpa pers.

Lebih lanjut Rita menyampaikan, yang mana Imam yang menikahkan secara siri Pelapor SR dengan Bripka SA memberi tahu bahwa berkas pernikahan belum keluar surat nikahnya karena Sainal belum cerai secara resmi, artinya masih mempunyai istri yang sah pada bulan Juni tahun 2021.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Apresiasi Diseminasi ITKPD Mendagri RI

“Awalnya saya bermaksud mendatangi tempat kediaman Pelapor SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa saya adalah istri yang sah dan tidak mengganggu rumah tangga saya dengan suaminya Bripka Sainal Abidin, akan tetapi untuk menghindari keributan yang mempengaruhi karir suami maka saya mengambil sikap diam,” kata Rita.

Adapun uang sejumlah Rp.55 juta yang menurut SR untuk mengurus surat tugas ke Bone, kata Rita, uang tersebut telah dikembalikan pertama sebesar Rp.15 juta dan kemudian berturut-turut sampai dengan tahun 2021 Ipda Sainal mengirim uang sejumlah Rp105 juta kepada SR.

“Sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh SR sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ipda SA,”tegasnya.

Tim kuasa hukum Istri sah (SA) Ilham Hasanuddin mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang sangat jelas maka tim kuasa hukum memetik poin penting yakni apa yang diberitakan dan apa yang menjadi proses hukum sekarang itulah yang akan diperjuangkan olehnya.

“Dari rangkaian peristiwa yang sudah dijelaskan ibu Rita ini sebenarnya SA inilah sebagai korban dan SR inilah sebagai pelaku tapi tetap kita akan melewati proses ini dan semoga di persidangan nanti kita bisa buktikan kalau SA ini tidak bersalah,” ungkapnya.

Selain itu, Ilham menegaskan bahwa pihaknya juga akan melapor balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen juga yang dilakukan SR.

“Karena terbukti bahwa dari awal SR ini memang sudah mengetahui kalau SA ini memiliki istri sah bahkan dia merayu istri sah SA untuk menceraikan suaminya,” ucap Ilham Hasanuddin Tim pengacara SA dan Rita.

Sementara itu si korban Suriyanti (SR) membantah pernyataan istri sah Ipda Sainal Abidin (SA) tersebut. SR menyatakan bahwa semua itu bohong.

Baca Juga : Jaga Keindahan Kota Dispertan Kota Palu Tertibkan Reklame Tak Berizin

“Saya tidak tahu kalau dia punya istri, saya berani bersumpah demi Allah. Perlihatkan buktinya kalau saya pernah komunikasi ke Rita (istri sah SA). Saya diperlihatkan Akta Cerai, hingga saya yakin dia betul-betul duda, dan ternyata palsu,” ungkapnya Jumat 21/7/2023.

Lanjut SR terkait soal dokumen saya siap memperlihatkan bukti, dan keterangan palsunya dari Pengadilan Agama dan di Kantor Capil di Luwuk Banggai.

“Saya tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan Rita si istri sah oknum tersebut sebelum menikah apalagi membahas membeli suami,” jelas SR.

Terkait soal Imam pelaksanaan nikah, memang saya yang sediakan karena saya di pihak perempuan.

“Betul saya semua yang sediakan acara pernikahannya karena saya pihak perempuan,” katanya.

Adapun uang Rp.150 juta, yang saya kirim itu setelah tahun kelima setelah saya menikah dengan SA.

“Jadi oknum SA ini beralasan mempunyai bisnis dan meminta uang sebanyak Rp.150 juta dan sebelumnya tahun 2017 awal SA juga pernah meminta Rp.40 juta alasan mutasi tapi sudah dikembalikan pada tahun 2018. Bahkan dia minta lagi Rp.85 juta di belakang tapi saya tidak kabulkan,” tambahnya.(far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button