MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse Narkoba/ Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, membekuk 7 pengedar dan 25 pengguna narkotika dalam operasi Anti Narkotika Lipu selama 20 hari. Operasi Anti Antik Lipu di gelar mulai 22 Februari hingga 13 Maret 2023.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto, mengatakan, selama 20 operasi, sedikitnya 32 pelaku penyalahguna narkoba berhasil di tangkap. Para pelaku, rata-rata merupakan target operasi (TO).
“32 tahanan narkoba semua berjenis kelamin laki-laki. Tujuh di antaranya pengedar dan 25 lainnya pengguna atau pemakai. Ada dua pelaku merupakan residivis,” kata Sugeng Suprijanto, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Ditres Narkoba Polda Sulsel Musnahkan Narkotika Jenis Ganja
Sugeng di dampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP. Harianto dan Kasi Humas Iptu. Hasrul, menyebut, para pelaku itu di tangkap di berbagai lokasi di wilayah Kota Makassar.
“Selama Operasi Antik Lipu 2023 yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Makassar, jumlah Laporan Polisi terdapat 25 kasus dengan 32 tersangka tersebut, ” sebut mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Sugeng menjelaskan, modus operandinya para pelaku itu rata-rata melakukan penjualan. Atau pengedaran narkotika secara pembelian dan atau penjualan terputus. Antara bandar dengan pengedar serta kepada pembelinya.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Polres Pelabuhan Makassar-TNI Patroli Bersama Setiap Malam Minggu
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan lanjut Kompol. Sugeng, berupa sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat daftar G jenis THD 445 Butir.
“Alhamdulillah dalam Operasi Antik Lipu 2023 ini, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menempati urutan pertama. Dalam pengungkapan kasus penindakan terhadap kejahatan narkotika, Psikotropika dan bahan berbahaya lainnya di jajaran Polda Sulsel,” ungkap Sugeng saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Baca Juga: Jaga Keamanan Warga, Wali Kota Makassar – Kapolrestabes Pelabuhan Segera Siapkan Posko
Akibat perbuatannya, para pelaku itu di sangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (tim)