BONE, NEWSURBAN.ID — Kasus rudapaksa anak di Bone, tepatnya di Cenrana Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masih terus bergulir. Pada kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka yang juga anak dibawa umur pelaku MA (14). Sehingga di lakukan penahanan selama 15 hari lamanya.
Namun pada, Rabu, 8 Maret 2022 lalu, terduga pelaku MA yang di dampingi oleh Penasehat Hukum Anak, di pulangkan ke orang tuanya. Lantaran masa perpanjangan penahanannya telah habis, setelah pihak JPU Kejaksaan Negeri Watampone mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian Resor Bone.
Dari rangkaian perjalanan kasus rudapaksa anak di Bone tersebut, Penasehat Hukum pelaku MA Rusmin Igo, menyampaikan agar penyidik kepolisian memeriksa saksi baru inisial IK. IK merupakan kerabat dekat korban.
Baca Juga: Berkas Perkara Di kembalikan ke Penyidik, Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Di bawah Umur di Bone Di pulangkan
“Ya kami selaku Penasehat Hukum terduga pelaku MA meminta Polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi baru atas nama IK. IK adalah ipar korban,” tegasnya, Jumat (24/3/2023).
Igo mengaku, berdasarkan informasi yang dia terima dari oknum Babinsa yang sebelumnya melakukan upaya interogasi terhadap tersangka di sekolahnya bahwa informasi awal di terima terkait korban mengalami dugaan tindak kekerasan seksual berawal ketika IK menghubungi kopda H via telepon.
Baca Juga: Kapolres Bone Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Terduga Pelaku Pelecehan Seks Istri Orang
“IK ini perlu di mintai keterangan oleh penyidik. Untuk mengetahui dari mana sumber informasi dan sejauh apa informasi yang di miliki IK ini,” kata Rusmin Iga.
Begitu juga Aswil Adi Tama, juga Kuasa Hukum terduga pelaku MA menambahkan perkara ini seharusnya tidak berhenti di satu orang tersangka saja. Seharusnya kata dia, penyidik mengembangkan pemeriksaannya untuk mendapatkan tersangka lainnya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Bone Dilapor, Diduga Gerayangi Istri Orang Saat Jenguk Pasien
“Jika penyidik sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, harapannya penyidik bisa mengungkap tersangka lainnya,” kata Aswil Adi Tama.
Di ketahui sebelumnya Kuasa Hukum keluarga terduga pelaku MA, Rusmin Igo melaporkan oknum Babinsa Kopda H. Beserta satu orang rekannya ke Denpom XIV/1 Bone lantaran pihaknya keberatan atas tindakan Kopda H. Dan rekannya yang telah menginterogasi AM tanpa pendampingan orang tua. (fan)