BONE, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Negeri Bone atau Kejari Bone ketiga kalinya kembalikan berkas kasus rudapaksa anak di Bone. Kasus rudapaksa yang berujung kematian ini, korbannya anak, dan terduga pelakunya juga anak di bawah umur.
Karena pihak Jaksa Penuntut Umum menganggap berkas belum lengkap, sehingga Kejari Bone ketiga kalinya kembalikan berkas kasus rudapaksa anak ke penyidik Polres Bone.
Baca Juga:Â Kasus Rudapaksa Anak di Bone, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Minta Polisi Periksa Saksi Lain
Di ketahui, yang jadi tersangka pada kasus tersebut adalah MA yang juga merupakan anak di bawah umur 14 tahun.
Namun, Pihak kepolisian mengembalikan AM ke orangtuanya. Karena masa tahanan telah usai sembari akan melengkapi Berkas Perkara tersebut.
Baca Juga:Â Tak Lengkap Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Rudapaksa Ke Penyidik Polres Bone
Terbaru, Kasi intel Kejari Bone Andi Haeril Akhmad mengungkapkan, Berkas Perkara terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone di kembalikan ketiga kalinya pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga:Â Kejari Bone Terima Berkas Perkara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berkibat Korban Meninggal
“Ya berkas perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan ke Penyidik Polres Bone karena petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang diberikan sebelumnya belum terpenuhi,” terang Andi Haeril Ahmad. (fan)