MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — “Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang-dibayarkan,” kata Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar kembali.
Ia menyeampaikan hal tersebut saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (9/4/2023).
Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.
Baca Juga: Irwan Djafar Ajak Orang Tua Terapkan Program Jagai Anakta di Lingkungan Keluarga
“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.
Sedangkan retribusi, jelas Irwan, adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.
“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.
Baca Juga: Sudah 15 Tahun Masih Banyak Belum Paham Perda Parkir, Irwan Djafar: Perlu Edukasi Masif
Irwan Djafar berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.
Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis. Yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu sesuai aturan undang-undang.
“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.
Baca Juga: Safari Ramadan di Longwis, Sekwan DPRD Makassar Ajak Masyarakat Sukseskan Program Jagai Anakta’
Retribusi jasa umum ini, kata Lukman, pemerintah juga menyiapkan layanan untuk masyarakat. Dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan umum.
“Ada beberapa contohnya misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan pengendalian kendaraan bermotor. Kemudian pemeriksaan pemadam kebakaran dan beberapa layanan umum lainnya,” jelasnya.
Lurah Minasaupa, Ibrahim menjelaskan soal retribusi jasa umum yang ada di kelurahan. Misalnya soal pelayanan kesehatan, kadang masyarakat belum tahu persis seperti apa aturannya berlaku.
“Jadi ada beberapa layanan kesehatan yang sudah-ditentukan oleh pemerintah mana yang gratis atau tidak. Karena ada BPJS, Jamkesda, dan KIS, jadi ada wilayah tertentu yang harus kita pahami,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Keluhan Warga, Komisi C DPRD Makassar Panggil Pihak Pemkot dan Provider Bahas Perpanjangan Kontrak BTS di Antang
Ibrahim mengatakan, retribusi layanan persampahan dan kebersihan, pemerintah memberikan manfaat besar dan memudahkan masyarakat.
“Untuk layanan persampahan ini tetap kita sama ratakan di semua lorong-lorong, khususnya di Minasaupa. Daripada ribut warga lagi, lebih baik di bayarkan dengan harga yang sama dulu,” bebernya.
“Karena itu saya mengajak semua untuk maksimalkan pembayaran retribusi kita. Karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pungkasnya. (*)