MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi, bersama sejumlah saksi lainnya dalam dugaan kasus korupsi PDAM Makassar (Perusahaan Daerah Air Minum Makassar), Kamis (13/04/2023).
Kehadiran Danny Pomanto memenuhi panggilan Kejati Sulsel diapresiasi. Hal ini membuktikan bahwa Danny menghormati dan menaati hukum.
“Ini hal yang baik, dan positif. Wali Kota mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum,” kata penggiat anti korupsi , Djusman AR, Kamis (13/04/2023).
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Adik Mentan Tersangka Korupsi PDAM Makassar
Kedatangan Danny Pomanto dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo. Menurut Djusman, kehadiran Danny Pomanto memenuhi panggilan Kejati Sulsel merupakan langkah tepat dalam menyikapi kasus Haris Yasin Limpo.
Di sisi lain, Djusman menyatakan, hukum menganut asas praduga tidak bersalah. Semua warga negara posisinya sama di hadapan hukum.
“Ini menjadi contoh pemerintahan tentang bebas korupsi yaitu pencegahan dan penindakan, ini membuktikan bahwa pak Danny itu adalah kepala daerah yang taat hukum dan ingin transparansi untuk di sampaikan ke publik,” jelas Djusman.
Baca Juga: Pensiunan PDAM Makassar Demo Menuntut Pembayaran Uang Pesangon
Pada prinsipnya, menurut Djusman mengapresiasi Kejati dan terperiksa sebagai saksi.
“Berdasar monitoring kami, dia dikenal petinggi birokrasi sebagai walikota yang tidak pernah ada upaya merintangi dan menghalang-halangi proses hukum. Saat ini sangat sulit di temukan pejabat bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ini baru sekali panggil, langung hadir. Itu artinya dia menghargai proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan, bahwa hari ini Kejati Sulsel memanggil 15 saksi untuk di mintai keterangannya.
“Melalui penyidik hari ini di lakukan pengambilan keterangan, ada 15 di mintai keterangannya termasuk Pak Danny (Wali Kota Makassar),” ucapnya.
Baca Juga: RDP DPRD Makassar Bahas Kisruh Dana Pensiunan PDAM
Soetarmi juga mengatakan, kapasitas Wali Kota Makassar di mintai keterangannya karena sebagai KPM atau owner BUMD.
“Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara 2 orang kemarin yang di tetapkan tersangka, agar kasus ini lebih terang,” jelasnya.
Di ketahui, pemeriksaan di lakukan kepada mantan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Makassar periode 2017-2019. (*)