MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Perkara dugaan kasus korupsi PDAM Makassar terus bergulir. Setelah memeriksa Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga memeriksa mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal alias Deng Ical bersama dua saksi lainnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini, terkait pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019. Lalu premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian premi dana pensiuan ganda tahun 2016-2018.
“Ada tiga yang kami periksa, yakni SR (Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt. Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar),” ucap Soetarmi mengutip kompas.com Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Adik Mentan Tersangka Korupsi PDAM Makassar
Soetarmi mengungkapkan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. Guna menemukan fakta hukum tentang kasus tersebut.
Saat ini, Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Menurut Soetarmi, saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.587.612.000.
Baca Juga: Danny Pomanto Penuhi Panggilan Kejati Sulsel Sebagai Saksi Kasus Korupsi PDAM Makassar
“Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya-disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar. Dana itu, di titipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang,” pungkasnya.
Kejati Sulsel juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2017-2019 senilai Rp 20 miliar. Salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto. (*)