NewsSulsel

Sat Polairud Polres Pangkep Amankan 8 Pelaku Penangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak

PANGKEP, NEWSURBAN.ID — Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan. Pelaku pengeboman ikan itu, di Sebelah selatan Pulau Tambakulu, Kec. Liukang Tupabbiring, Pangkep pada hari Rabu, 24 mei 2023 sekira pukul 11.30 Wita.

Kasi Humas Polres Pangkeo AKP Imran bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi. Ia menyampaikan hal ini kepada awak media saat press release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Rabu (7/6/2023).

Dia mengatakan, bahwa pada Rabu 24 Mei 2023, Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan 8 (Delapan) pelaku. Mereka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenia bom ikan.. Masing-masing pelaku beralamat dari Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

Baca Juga: Press Release Polres Pangkep Tindak Pidana Kasus Pencurian

Saat jalani interogasi salah seorang ABK dan Juragan, mengungkapkan mereka baru saja melakukan penangkapan ikan. Dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan.

Selanjutnya, barang bukti yang di amankan di antaranya, 1 (Satu) unit Perahu Jolloro tanpa nama warna biru-putih bermesin Mitsubishi PS 100. Satu unit mesin Kompressor warna hijau merk Swan. Dua roll selang dengan panjang kurang lebih 100 meter, dua.buah Dakor/Regulator.  2 buah kacamata selam, 3 (Tiga) buah Sepatu Katak/Pins, satu buah Jaring Tempat Ikan (Bundre). Sebelas ekor Ikan jenis Baronang, dan 4 ekor Ikan jenis Bunga Baru.

Baca Juga: Bantu Warga, Polisi Dorong Truk Mogok di Pangkep

Ancaman hukuman Pelaku-dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000. Dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 8 ayat (1) Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan. Di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkap ikan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bunyinya, “setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan cara atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan lingkungannya”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button