NewsPendidikanSulselTekno
Trending

Adnan Dorong BRIDA Jadi Corong Riset Kebijakan Publik di Daerah

GOWA, NEWSURBAN.ID — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) merupakan unit baru terbentuk di bawah Pemerintah Daerah. Pembentukan dan programnya di koordinasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kehadiran BRIDA mengharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, organisasi dan kolaborasi untuk memecahkan permasalahan berbasis riset.

Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut pembentukan BRIDA ini dengan respon positif. Hal ini mengingat fungsi strategis BRIDA untuk dapat mengetahui kondisi riil yang ada di masyarakat dalam rangka pengambilan kebijakan.

“Penekanan yang disampaikan oleh Pak Mendagri dalam sambutannya tadi adalah ada baiknya apabila setiap kebijakan itu didasari oleh riset – riset yang tentunya untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan riil masyarakat dan bagaimana situasi dan kondisi yang ada saat ini,” terangnya usai mengikuti kegiatan Setahun BRINteraksi (Kick Off BRIDA & Talk Show BRIN secara virtual di ruang kerjanya, Rabu (20/4).

Baca juga: Wabup Gowa Sosialisasikan Program Adnan-Kio II di Bontolempangan

Untuk saat ini ada beberapa daerah yang sudah atau sedang melakukan proses pembentukan BRIDA. Antara lain Nusa Tenggara Barat, Bali dan Jawa Tengah. Hingga akhir tahun 2022 ini setidaknya ada 50 BRIDA, targetnya terbentuk di seluruh wilayah Indonesia.

“Menurut saya BRIDA ini sangat penting untuk daerah, sebagai corong riset dan inovasi dalam pengambilan sebuah kebijakan. Hal ini agar pengambilan kebijakan itu telah melalui penelitian sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan dan betul – betul keputusannya itu adalah kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dukungan BRIN dan kepala daerah dalam membentuk BRIDA memang sangat di butuhkan.  Di karenakan ini adalah unit kerja baru dari BRIN yang juga merupakan entitas lembaga negara yang baru terbentuk 1 tahun ini.

Baca juga: Bupati Adnan Sebut Penyederhanaan Birokrasi Upaya Ciptakan Pemerintahan Lebih Dinamis

“Menyitir salah satu ilmuwan terkenal yaitu Prof. Louise Richardson, yang mengatakan jika teori tanpa kebijakan adalah untuk akademisi atau menara gading, maka kebijakan tanpa teori adalah untuk penjudi atau untung – untungan. Oleh karena itu, setiap kebijakan baik di pusat maupun daerah harus dilandasi dengan hasil penelitian,” tutur Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan bahwa ke depannya akan banyak hal yang dapat mengkolaborasikan antara pemerintah daerah dan BRIDA.  Dalam melakukan kajian kebijakan, baik itu secara top-down maupun bottom-up.

Baca juga: Pemkab Gowa Maksimalkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Program ERAT

“Pembentukan BRIDA ini adalah salah satu amanat dari UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek dan Perpres 78/2021 tentang BRIN,” ujar Laksana Tri Handoko.

Lanjut Handoko, BRIDA memiliki arti penting dalam pengambilan kebijakan berbasis riset serta penguatan ekosistem riset dan inovasi. Agar dapat terjadi di seluruh level pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat luas.

“Karena itulah, BRIDA mempunyai tugas strategis yakni memberikan berbagai data dan analisis yang perlu menghasilkan sebuah kebijakan. Agar seluruh kebijakan di daerah yang ada berbasis hasil riset yang komprehensif (science based policy),” tutupnya. (PS/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button