MetroNewsPolitik

BADKO HMI Sulsel Desak DPRD Gunakan Hak Angket untuk Usut Pengelolaan PT GMTD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Hak Angket untuk mengusut secara menyeluruh berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Desakan tersebut disampaikan BADKO HMI Sulsel saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel. Menurut mereka, persoalan GMTD tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan bisnis semata, melainkan telah menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan aset daerah.

BADKO HMI Sulsel menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan publik yang belum terjawab secara transparan. Mulai dari dugaan penghilangan aset daerah, persoalan agraria, perubahan struktur kepemilikan saham, pembagian dividen, hingga kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi internal dan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait persoalan GMTD yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, BADKO HMI Sulsel menilai rekomendasi tersebut belum mampu menjawab substansi persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Organisasi tersebut menilai rekomendasi DPRD lebih banyak menitikberatkan pada aspek administratif dan keberlanjutan investasi, sementara tuntutan publik mengarah pada pengungkapan fakta secara menyeluruh mengenai status aset daerah, dasar hukum pengelolaan kawasan, kepemilikan saham, pembagian keuntungan, hingga berbagai dugaan persoalan yang berpotensi merugikan daerah.

“Kami tidak meminta rekomendasi baru. Kami menuntut keberanian politik DPRD untuk menggunakan Hak Angket. Persoalan GMTD sudah terlalu lama mengambang tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan aset daerah yang menjadi dasar lahirnya kawasan tersebut,” tegas Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda.

Menurut BADKO HMI Sulsel, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang paling tepat untuk membuka seluruh fakta secara terang-benderang kepada publik. Mereka menilai DPRD harus memeriksa seluruh dokumen, kebijakan, dan proses yang berkaitan dengan pengelolaan GMTD secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap aspirasi yang disampaikan, BADKO HMI Sulsel juga mendesak Ketua DPRD Sulsel, unsur komisi, dan perwakilan fraksi untuk menandatangani Pakta Integritas Pengawalan Pengelolaan GMTD dan Perlindungan Aset Daerah.

Pakta Integritas tersebut memuat komitmen untuk mendorong keterbukaan seluruh dokumen pengelolaan GMTD, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, mengawal perlindungan aset daerah, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan langsung oleh unsur DPRD yang menerima massa aksi sebagai bentuk komitmen moral dan politik terhadap aspirasi yang disampaikan BADKO HMI Sulsel.

Rafly menegaskan penyelesaian persoalan GMTD tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata.

“Kami menolak segala bentuk penyelesaian yang hanya berhenti pada rekomendasi administratif. Yang dibutuhkan hari ini adalah keterbukaan, keberanian politik, dan langkah konkret untuk memastikan tidak ada aset daerah yang hilang, tidak ada hak rakyat yang terabaikan, serta tidak ada persoalan hukum yang ditutup-tutupi. Hak Angket adalah jalan yang harus ditempuh DPRD Sulsel jika benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.

BADKO HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan GMTD hingga seluruh fakta dibuka secara transparan kepada publik. Organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan GMTD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Bagi BADKO HMI Sulsel, pengawasan terhadap GMTD bukan sekadar persoalan korporasi, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi pemerintahan, melindungi aset daerah, serta memastikan setiap kebijakan yang lahir dari kepentingan publik benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam aksi tersebut, massa BADKO HMI Sulsel juga menyuarakan tiga tuntutan utama, yakni “Hak Angket Harga Mati”, “Bongkar Dugaan Penghilangan Aset Daerah”, dan “Selamatkan Aset Rakyat, Tegakkan Transparansi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button