DENPASAR, NEWSURBAN.ID — Seorang dokter gigi menjadi tersangka karena kasus aborsi. Di duga ia telah melakukan praktik aborsi terhadap 1.338 perempuan hamil.
Polda Bali melalui Wadireskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka bernama I Ketut Ari Wiantara (53) di proses hukum di dasari laporan dari masyarakat.
“Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (di aborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023),” kata Dian dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Baca Juga: Palsukan Akta Cerai Untuk Nikahi Janda di Bone Oknum Polisi Polresta Palu Jadi Tersangka
Sepanjang 2020 hingga 2023, pelaku mengaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.
Polisi melakukan penangkapan pada 8 Mei lalu usai mendapat laporan dari masyarakat. Saat ditangkap sekitar pukul 21.30 WITA, tersangka baru saja melayani seorang pasien yang kemudian diperiksa sebagai saksi.
Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasilnya, Sekretariat IDI Bali menyatakan pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan melainkan dokter gigi.
“Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI. Teapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin,” kata Dian.
Baca Juga: Lima Kali Berkas Kasus Rudapaksa Bolak Balik Kasat Rekskrim Bobby Rachman Ini Jadi Antensi Kami
Setelah di lakukan penyelidikan lebih jauh. Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama di tahun 2006 dan telah di hukum 2,5 tahun penjara. Tersangka juga kembali mendekam di penjara selama 6 tahun sejak 2009 dalam kasus yang sama.
Barang bukti yang di sita berupa satu buah handphone, uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG. Dan, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei. Serta, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.
Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo. Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dan juga Pasal 194, Jo. Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)