MetroNews

Danny Pomanto Berhasil Pertahankan Predikat Opini WTP

LHP Diserahkan BPK ke Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat Opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/05/2023).

Baca juga: Keberhasilan Wali Kota Danny Pomanto Bangun Makassar Mulai dari Lorong

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Ia berpendapat tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny Pomanto berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama. Kepemimpinan Danny Pomanto meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

Baca juga: Jawab Masukan Dewan, Danny Pomanto Perintahkan SKPD Bekerja Sesuai Tupoksi

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Kata Danny Pomanto, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

Baca juga: Pemkab Gowa Terima Opini WTP Ke-10 dari BPK RI Sulsel

“Jadi dulu itu berat-berat. Sekarang, Alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu. Insya Allah, tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.

“Tindak lanjut itu wajib-disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP di terima,” tutup Amin Adab Bangun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button