JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo. Johnny G Plate tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo usai menjalani pemeriksaan langsung di tahan di rumah tahanan Salemba.
Kejagung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.
Johnny Plate di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Baca Juga:Â Rugikan Negara Rp2,6 T, Kejagung Sita Aset Tanah Milik Tersangka Dugaan Tipikor LPEI
Atas sangkaan itu, ancaman pidana terhadap Johnny Plate adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ayat (1) di lakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat di jatuhkan.
Lalu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Kejagung pun menahan Johnny usai ditetapkan sebagai tersangka. Sekjen Partai NasDem itu mengenakan rompi merah jambu dan digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung saat keluar dari gedung.
Kejagung juga menggeledah rumah dinas serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika usai Johnny ditetapkan tersangka.
Dalam perkara ini, BPKP menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun. Menurut Kejagung, kasus korupsi BAKTI Kominfo buka tindak pidana korupsi biasa.
Kenakan Rompi Tahanan
Usai menjalani pemeriksaan, Johnny Plate keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi merah jambu, Rabu (17/5).
Plate keluar sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menaiki mobil tahanan. Tangannya terikat borgol. Namun Kejagung belum mengumumkan status menteri dari NasDem itu.
Pada pagi tadi, Plate menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Iya benar di periksa, jam 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan di konfirmasi penyidik kepada Plate. Ia hanya menyebut status Plate dalam pemeriksaan masih sebagai saksi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Kominfo.
Sebagai informasi, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya di lakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate.
Plate sebelumnya telah di periksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).
Baca Juga:Â Kejagung Sita Barang Bukti Dokumen dan Elektronik PT DNK Terkait Kasus Satelit
Sebelumnya Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Plate di lakukan penyidik. Untuk mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan tersebut
“Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek. Sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat di laksanakan terlebih dahulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ketut mengatakan Plate juga akan di periksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya seharusnya di laksanakan dalam jangka waktu 5 tahun. Akan tetapi di lakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.
Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat. Untuk menaikkan harga yang di lakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di lakukan. Untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (*)