HukumNews

Surya Paloh Sedih Johnny Plate Terjerat Kasus Korupsi

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Ketum NasDem Surya Paloh sedih Johnny Plate terjerat kasus korupsi. Pasalnya, selain menjabat Menteri Komunilasi dan Informatika (Menkominfo) Plate juga adalah Sekjen NasDem. Plate, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS megaproyek BAKTI Kominfo.

“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali di hadapi partai ini. Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini,” kata Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Dia mengaku berupaya tidak menunjukkan kesedihan. Paloh mengatakan suasana kantor NasDem berbeda hari ini.

“Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi,” ucapnya. Surya Paloh sedih Johnny Plate terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Momen Jokowi Duduki Kursi Ketum NasDem, Begini Kata Surya Paloh

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung pun langsung menahan Plate.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini di duga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut di serahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp2,6 T, Kejagung Sita Aset Tanah Milik Tersangka Dugaan Tipikor LPEI

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Johnny G Plate selaku Menkominfo, Kejagung telah ada lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button