MetroNewsParlemen

Ustad Hadi Soroti Pihak yang Eksploitasi Anak Mengais Rezeki di Jalan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustad Hadi) mengaku miris melihat adanya oknum yang eksploitasi anak mengais rezeki di jalan dengan menjadi pengemis.

“Seharusnya anak sebagai karunia Allah SWT kita jaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus kita hormati, kita sayangi, kita promosikan, dan lindungi,” kata Ustad Hadi saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Jumat (19/52023).

“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak mengais rezeki di jalan. Mereka memanfaatkan anak untuk meminta-minta di jalanan. Padahal itu area berbahaya,” terang Ustad Hadi.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Kartini Dorong Pemerataan Penyelenggaraan Pendidikan

Karenanya, lanjut Ketua Komisi D ini, Perda Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif. Perda ini menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.

“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau. Kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” terangnya lagi.

Kekhawatiran itu mendapat respons Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Achi Soleman. Ia mengaku melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan 7 pelayanan secara gratis. Mulai dari layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.

Baca Juga: Pedagang Terminal Makassar Metro Datangi DPRD Makassar Berharap Ada Solusi

“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ket ahun. Karena itu perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anak kita, jagai anakta, jagai kotata,” paparnya.

Sementara itu, Muh Asrar selaku Pemerhati Pendidikan Anak mengungkapkan, Perda ini mencakup 15 poin. Cakupan ruang lingkup mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.

“Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan kena sanksi hingga pidana,” jelas Asrar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button