SOROWAKO, NEWSURBAN.ID — Warga Sorowako yang tergabung dalam Lentera demo PT Vale Indonesia dan rekanannya. Mereka menganggap kontraktor nasional tidak lagi memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal, khususnya warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur.
Rencana aksi warga Sorowako yang tergabung dalam Lentera demo PT Vale Indonesia, lantaran menganggap perusahaan pertambangan nikel itu, sudah abai pada kontrak karya dan regulasi mengaturnya. Aksi itu, terungkap dalam surat penyampaian izin kepada Kapolres Luwu Timur tertanggal 24 Mei 2023.
“Sehubungan dengan tidak kunjung tuntasnya persoalan ini di atas meja diskusi, maka kami (Lentera) memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi,” tulis Lentera dalam suratnya yang-diteken Ketua Umum Adwin Aldrin dan Jenderal Lapangan Asking Syam.
Baca Juga:Â Ratusan Mahasiswa Demo Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale
Asking Syam menyebut, demo menuntut PT Vale dan rekanannya akan-digelar tiga hari; Selasa, Rabu, Kamis (29,30,31/5/2023) mulai pukul 07.00 Wita di pertigaan Sumasang (eks terowongan) dan Nursery.
Ia menyebut pihaknya menuntut PT. Vale Indonesia agar memberikan sanksi kepada kontraktor nasional yang tidak lagi memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal, khususnya warga Sorowako.
Pihaknya juga meminta setiap tenaga kerja lokal yang mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi di berikan kesempatan untuk bekerja di PT. Vale Indonesia pada jabatan yang sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Baca Juga:Â Tambang Dikuras Asing, 54 Tahun Luwu Miskin Ekstrem
“Berdayakan tenaga kerja lokal, khususnya warga Sorowako untuk mengurangi angka pengangguran. Perusahaan (PT Vale Indonesia dan rekanannya) keberadaannya harus bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal,” kata Ketua Umum Lentera Adwin Aldrin.
Adwin menguraikan dasar-dasar Lentera melakukan aksi. “Aksi ini, memperhatikan pasal 18 UU Tahun 2009 tentang pelayanan publik; UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; PP No. 23 tahun 2010 pasal 86 ayat 1 yang berbunyi pemegang IUP dan IUPK yang harus mengutamakan tenaga kerja lokal; dan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.
“Berdasarkan data yang berhasil kami kumpulkan, mengenai ketimpangan pemberdayaan tenaga kerja lokal asal Sorowako, di lingkup PT. Vale Indonesia, di mana kontraktor nasional sudah tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal khususnya warga Sorowako. Masih terdapat banyak warga lokal khususnya Sorowako di lingkup PT. Vale Indonesia. Sementara kontrak karya PT. Vale Indonesia yang tertuang pada Pasal 13 adalah mewajibkan pihak perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal,” urai Adwin.
Baca Juga:Â Tiga Gubernur Sepakat Tolak Perpanjangan Izin Kontrak Karya Vale
Selain itu, mereka juga menyebut, peraturan ESDM No. 26 Tahun 2018 pada pasal 5 ayat 4 terkait tatakelola pengusaha jasa pertambangan sebagaimana maksud ayat 2 huruf b poin 2. Menyebutkan pengutamaan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya, dan poin 3 pengutamaan tenaga kerja lokal.
Lentera juga menilai perusahaan tambang itu dan rekanannya mengabaikan ketentuan pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batu bara pasal 125 menyebutkan perusahaan wajib memberdayakan tenaga kerja lokal.
“Kondisi ini membuat warga Sorowako merasa terdiskriminasi. Sebab semua kontraktor nasional sudah tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal khususnya warga Sorowako,” tegas Adwin.
Baca Juga:Â JK Minta Gubernur Sulsel, Sultra dan Sulteng untuk Ambil Alih Lahan PT Vale
Lentera pun menyebut puluhan perusahaan nasional yang mengabaikan ketentuan tersebut. Yakni, PT. Multitama, PT Patra, PT Petra Energi, PT Waskita Adhi Sejahtera, PT Hanwa, PT Leighton, PT BKI, PT. NTT, PT United Tractors, PT Intecs, dan PT Trakindo Utama, PT Licon, PT Mastratech. Dan, PT Ikhtiar, PT Hexindo, PT Tyson, PT Supra.
“Kontraktor yang belum kami sebutkan di atas bukan berarti kontraktor tersebut sudah sesuai harapan kami warga Sorowako. Semua kontraktor nasional yang ada di lingkup PT. Vale Indonesia, sudah tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya warga Sorowako,” tegasnya. (ard/up)