MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus berupaya mengoptimalkan pendapatan. Salah satunya dengan memberi sanksi kepada wajib pajak (WP) penunggak Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Langkah itu, di sampaikan Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, Selasa (30/5/2023) usai giat penindakan WP penunggak pajak PBB.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bapenda Makassar Tertibkan Reklame di Ruas Jalan Protokol
“WP bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,” kata Reza.
Menurut dia, setelah di lakukan surat teguran ketiga dan belum melakukan pembayaran tunggakan, maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan. Berupa punishment melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan di muat di medsos.
Baca Juga: Di gelar di Bali, Kepala Bapenda Makassar Hadiri Rakornas Pendapatan Daerah se Indonesia Tahun 2023
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda No. 2 tahun 2018. Hal ini juga merupakan tindaklanjut MCP Korsupgah KPK. Untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Lebih jauh, ia mengatakan pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang di tindaki Bapenda Makassar. Penindakan tersebut berlangsung aman tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
Baca Juga: Tembus Rp 161 Juta, Transaksi Pakai QRIS di F8 2022 Dipuji Bapenda Makassar
“Kami lakukan penindakan. Di antaranya terhadap pemilik pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” pungkas Reza. (*)