MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menganggap PT Vale Indonesia sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena melibatkan polisi untuk menyelesaikan masalah dengan warga tentang lahan di Old camp.
Bahkan, kata Wakil Ketua LBH Makassar, Azis Dumpa, PT Vale Indonesia malah melaporkan warga ke Polres Luwu Timur atas tuduhan penyerobotan lahan Old Camp. Justru PT Vale Indonesia dianggap penyerebotan lahan warga.
“PT Vale seharusnya membicarakan terkait perdata. Bukan malah melibatkan polisi terkesan melakukan intimidasi kepada warga dengan dalil warga dianggap melawan hukum, sehingga pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada warga,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu 04 Juni 2023.
Lanjut kata Azis, padahal lahan tersebut sebelumnya telah disepakati sebagai pengganti lahan masyarakat yang diambil oleh PT Vale Indonesia untuk kegiatan pertambangan mineral nikel di Gunung Songko, pada tahun 1970-an.
Sejak PT Vale Indonesia mulai beroperasi di Sorowako banyak warga yang mengalami penggusuran lahan, tetapi proses ganti rugi lahan tak kunjung selesai.
Baca Juga : Jelang Hari Lingkungan Hidup, YPN Makassar Hadirkan PT Millon Limbah dan Dosen Teknik Lingkungan Dalam Sebuah Diskusi Sampah
Di Tahun 2020, muncul kesepakatan bersama atas pemindahan lokasi ganti rugi lahan dari Songko ke sebagian lokasi Old Camp dan Topondau yang di sepakati pihak PT Vale Indonesia dan pemegang kuasa korban ganti rugi lahan.
“Dari situ kesepakatan itu terbangun warga dengan PT Vale Indonesia, hingga di buatkan peta kavling berukuran 10×15 meter per kavling. Setiap kavling di sertai blok dan nomor,” ucapnya.
Pada 2021, telah di sepakati daftar penerima kavling ganti rugi korban penggusuran lahan. Lalu pada 18 Oktober 2021 di lakukan pencabutan lot nomor kavling dan meminta izin kepada PT Vale Indonesia melalui Direktur External Relation PT Vale Indonesia Endra Kusuma untuk memasang patok dan mendapatkan izin pemasangan.
Tetapi, pada tanggal 7 Maret 2023 PT Vale Indonesia kembali memasang papan nama dan melarang masyarakat untuk masuk serta beraktivitas. Bahkan PT Vale mengarahkan aparat keamanan (kepolisian) berjaga wilayah old camp.
Azis menilai dari sinilah PT Vale Indonesia melanggar HAM, ingkar dalam perjanjian awal dengan warga. “Jika tidak mau lahan Old Camp sebagai lahan ganti rugi. Sebaiknya, PT Vale Indonesia kembalikan lahan warga di gunung Songko. Hanya itu permintaan warga selama ini,” tandasnya.
Baca Juga : Dampingi KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Danny Pomanto Jajal KRI Bung Karno-369
Situasi tak kunjung ada ujung pangkalnya atau solusi di berikan oleh PT Vale Indonesia kepada warga. Sehingga warga berinistiatif mengadukan di Komnas HAM di dampingi LBH Makassar, YLBHI, Safety, dan Trend Asia, Jumat 26 Mei 2023 lalu.
“Kami mendampingi warga untuk mempertahankan haknya sesuai kesepakatan-kesepakatan yang sudah di buat oleh PT Vale,” tegas Azis.
Azis juga menyayangkan sikap pemerintah daerah selama ini. Ia berharap Pemda mendesak PT Vale segera memenuhi hak warga atas lahan Old Camp sebagai lahan pengganti di Gunung Songko.
“Terlebih lagi, Pemda ikut bertanggung jawab atas masalah ini. Karena mendistribusikan pembebasan lahan untuk warga selama ini dampak lahan tambang PT Vale
ada SK di keluarkan bupati untuk warga,” tambahnya.
Pertemuan perwakilan warga Sorowako serta pendamping warga dengan Komnas HAM, Jumat (26/5), Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menyatakan bahwa perlu respons yang cepat dari Komnas HAM. Terlebih lagi ada upaya kriminalisasi terhadap warga Sorowako.
“Aduan yang di sampaikan telah kami terima dan tim pengaduan Komnas HAM akan melakukan analisis. Karena adanya upaya kriminalisasi yang di alami oleh warga, kami akan membuat surat perlindungan bagi warga-warga yang di panggil oleh polisi. Dan kami juga berharap PT Vale Indonesia tidak melakukan intimidasi menggunakan perpanjangan tangan polisi atau pun bentuk intimidasi lainnya. Surat perlindungan akan segera kami terbitkan dalam waktu 3×24 jam setelah identitas warga yang akan dapat perlindungan di lengkapi,” ujar Hari.
Tanggapan PT Vale Indonesia
PT Vale Indonesia sebelumnya disebut PT INCO (International Nickel Indonesia) merupakan salah satu perusahaan tambang dan produsen nikel terbesar di Indonesia. Secara historis PT Vale Indonesia (PT INCO) menjadi pelopor perusahaan nikel. Yang memulai eksplorasi di wilayah Sulawesi bagian timur sekitar tahun 1920-an. Bisa di sebut sebagai tambang nikel pertama di Indonesia yang secara resmi memulai produksi komersial tahun 1978.
PT Vale Indonesia di ketahui memiliki beberapa tambang nikel di tiga provinsi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Dengan luas total lahan konsesi mencapai 118.017Ha dan rata-rata volume produksi tahunan mencapai 75.000 metric ton. PT Vale Indonesia di ketahui sedang membangun beberapa blok baru untuk tambang dan produksi nikel di blok Pomalaa, Bahodopi, dan blok baru di Sorowako.
Di konfirmasi sebelumnya, Selasa 30 Mei 2023, Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji, menanggapi terkait pelanggaran HAM Perseroan. Menurutnya PT Vale Indonesia memiliki komitmen terhadap penghormatan dan perlindungan HAM baik kepada masyarakat maupun karyawannya.
Di tahun 2022 melalui sosial studi dan lingkungan untuk kebutuhan project tanamalia, telah menghasilkan keluaran berupa :
1. Data dasar masyarakat terkait aset keuangan, sosial, manusia, fisik dan sumber daya alam;
2. Catatan tentang konteks kerentanan masyarakat akibat dampak alam dan konflik konflik social
3. Catatan tentang dinamika penguasaan lahan masyarakat di wilayah proyek Tanamalia dan potensi konflik akibat perampasan sumber daya alam;
4. Identifikasi masalah, risiko, matriks risiko, dan strategi mitigasi;
5. Daftar isu pemangku kepentingan yang relevan;
Kata Bayu, itu hasil studi menjadi rekomendasi untuk menjalankan siklus proyek tanamalia mempertimbangkan faktor-faktor sosial ekonomi dan HAM.
“Ini ya mas yang dapat saya sampaikan,” tutupnya. (*)