BONE, NEWSURBAN.ID – Kuasa Hukum SR melakukan pembelaan kliennya atas, Ri, istri sah tersangka Ipda SA, oknum Polisi di Kabupaten Bone.
Menurut Mukhawas Rasyid sesuatu hal yang sudah nyata perbuatan seseorang dan dinyatakan memenuhi unsur hukum maka wajib hukumnya hukum itu di tegakkan, terkecuali jika ditemukan keadilan restoratif.
“Mana mungkinlah suatu perbuatan di tuduhkan kepada seseorang di duga mengetahui. Sedangkan seorang yang di tuduh patuh secara hukum membuat persyaratan untuk di penuhi sesuai ketentuan undang-undang dalam perkawinannya,” ungkapnya saat-ditemui Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Istri Sah Tersangka Oknum Ipda SA Resmi Laporkan SR Terkait Pemalsuan Dokumen Akta Cerai
Lanjut Mukhawas maka secara tidak langsung bantahan itu adalah bantahan menyesatkan dan patut di mohonkan kepada majelis. Agar di berikan hukuman maksimal.
“Sebagai alasan hukum-dimohonkan hukuman maksimal. Di mana istri tersangka oknum tersebut telah memberikan keterangan yang tidak dapat dia buktikan secara hukum. Yakni keterangan berbelit-belit dan pembelaannya suatu hal yang patut-diduga keterangan yang mana itu adalah penuh kepalsuan,” ungkap Mukhawas.
Kami meminta Hakim harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan. Di antaranya alat-alat bukti sekurang-kurangnya 2 (dua) adanya persesuaian. Juga, adanya unsur kesalahan (Schuld) dan yang terakhir unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid).
Baca Juga: Di guga Palsukan Akta Cerai, Di gunakan Nikahi Janda di Bone, Oknum Polisi Polresta Palu Jadi Tersangka
Adapun perbuatan oknum Ipda SA yang dapat memberatkan tersangka. Yakni tersangka mengakibatkan malu mendalam bagi keluarga SR. Perbuatan tersangka menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Bukan kelakuan yang pantas di sandang bagi penegak hukum, perbuatan tersangka tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum.
Yang mana perbuatan tersangka telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Karena yang bersangkutan melakukan bantahan melalui media sehingga di ketahui oleh masyarakat luas Indonesia bahkan dunia.
Selain itu tersangka Ipda SA juga berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya. (fan)