NewsSulteng

DPRD Kota Palu Bersama Pemkot Teken Persetujuan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menjadi Perda

PALU, NEWSURBAN.ID — Usai dibahas panitia khusus (Pansus), DPRD bersama Pemkot Palu teken berita acara persetujuan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Perda.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal tersebut, DPRD Kota Palu mengadakan dua kali rapat dalam sehari, pada Kamis (28/7/2023).

Di mana rapat peetama, Wali Kota Palu di wakili Asisten Perekokomian dan Pembangunan Setda Kota Palu dr. H Husaema. Lalu pada rapat kedua Pemkot Palu di wakili Wakil Wali Kota Palu.

Baca Juga: Dewan Dengarkan Jawaban Wali Kota Palu Terhadap Pemandangan Umum Fraksi di Rapat Paripurna DPRD

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Daeng Sewang. Sejumlah kepala OPD dan pejabat lainnya hadir pada rapat parupurna tersebut.

Rapat tersebut beragendakan rapat Penyampaian Laporan Pimpinan Pansus yang berisi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu penyampaian pendapat fraksi: dan Permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan.

Baca Juga: Asisten 2 Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas Pemandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Palu

Selanjutnya pada rapat kedua di hadiri Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes. Agenda pada rapat kedual, yakni penyampaian Pendapat akhir Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada rapat paripurna tersebut juga di rangkaikan dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda. Penandatanganan di lakukan Antara Pimpinan DPRD Dan Wali Kota Palu dalam hal ini di wakili Wakil Walikota Palu. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button