BONE, NEWSURBAN.ID – Sidang kasus pemalsuan dokumen akta cerai yang mendudukkan oknum Polisi, Ipda SA sebagai terdakwa kembali di gelar. Agenda sidang kasus pemalsuan dokumen akta cerai ini, mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa.
Sidang ini merupakan tangkisan terdakwa melalui penasihat terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Bone.
Sidang tersebut di pimpin Muswandar sebagai ketua majelis hakim. Di dampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif dan Hairuddin Tomu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (09/08/23).
Sebelum sidang di mulai, terlihat terdakwa Ipda SA mengenakan pakaian putih-putih dan peci warna hitam. Ia di kawal ketat polisi bersejata lengkap memasuki ruang sidang.
Selain dua kuasa hukum, beberapa kerabat, Ipda SA terlihat berada di ruang sidang.
Baca Juga:Â Saling Lapor Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Akta Cerai, Kuasa Hukum SR Lakukan Pembelaan
Begitu juga dengan pelapor sekaligus sebagai korban, Hj Surianti hadir di persidangan di dampingi kuasa hukum dan beberapa kerabatnya.
“Baik, di persilahkan kepada pihak terdakwa dalam hal ini di wakili kuasa hukum untuk membacakan eksepsi,” ungkap, Hakim Muswandar SH MH sesaat setelah membuka sidang yang di nyatakan terbuka untuk umum.
Pelapor sekaligus korban, Hj Surianti usai persidangan mengatakan, pihaknya bersama keluarga tetap datang untuk menyaksikan jalannya proses sidang secara langsung.
“Sebenarnya agenda hari ini pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun selaku pelapor dan juga korban saya tetap memilih hadir sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini,” ungkapnya Hj. Surianti. (fan)