MetroNewsParlemen

Wali Kota Danny Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3: Saya Akan Bentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungannya

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mensupport penuh Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Danny Pomanto sapaan akrabnya bahkan mengaku akan mendukung dengan pembentukan penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.

“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” kata Danny usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat, (18/08/20230).

Baca Juga: Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Pengadaan Lahan PSEL

Apalagi, kata dia, pihaknya sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali.

Ia juga menyebut, dengan adanya perda itu maka kebijakannya makin kuat.

Sementara itu Anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan limbah B3 menjadi patut di perhatikan. Karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.

Baca Juga: Ketua DPRD Makassar Janji Perjuangkan Perbaikan Dermaga dan Pemecah Ombak di Pulau Barrang Caddi

Olehnya itu, mesti di lakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu.

Dengan pengelolaan yang baik, tambah dia, akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang-diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.

“Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” kata Merry sapaan akrabnya di sela-sela rapat.

Baca Juga: Revisi Perda RTH Makassar, Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Minta Pemkot Tambah Ruang Terbuka Hijau

Pun, lanjut dia, limbah itu sebenarnya dapat di manfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya.

Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti di atur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button