PALU, NEWSURBAN.ID — Puluhan pekerja atau karyawan pabrik kayu PT Chungsung di wilayah Kayumalue mendatangi kantor DPRD Kota Palu, Senin (21/8/2023). Kedatangan para pekerja diterima oleh wakil ketua dua Rizal dg Sewang dan anggota DPRD lainnya.
Para karyawan PT Chungsung tersebut mengadu kepada DPRD Palu menyusul terbitnya kontrak antara pekerja dan perusahaan sebagai pekerja lepas, bukan karyawan tetap.
Karyawan PT Chungsung mengadu ke DPRD Palu karena menganggap pihak perusahaan tidak memberikan hak kepada karyawan sesuai dengan aturan tenaga kerja. Misalnya, jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenangakerjaan, serta alat pelindung diri (APD).
Baca Juga:Â Ketua DPRD Palu Bertugas Baca Naskah Proklamasi Upacara Peringatan HUT Ke-78 RI
Menanggapi hal itu, Wakil ketua Dua Rizal Dg. Sewang, menjelaskan bahwa dalam kontrak yang di keluarkan kepada karyawan terdapat beberapa pasal perjanjian. Namun menurut pekerja bahwa statusnya tidak jelas.
“Kami akan memanggil pihak perushaan untuk menjelaskan kepada DPRD terkait keluhannya masyarakat ini,” katanya.
Para pekerja khawatir, sebab telah ada pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja karena perusahaan tidak memberikan APD kepada karyawan.
Baca Juga:Â Anggota DPRD Palu Syarif Geram, OPD Tidak Siapkan Dokumen Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Untuk Dibahas Bersama
“Kami menerima warga yang datang ini, dan akan mencarikan solusinya. Serta tentunya akan mengundang pihak perushaan,” kata Rizal.
Rizal bahkan mengungkapkan dalam pasal kontrak perushaan, terdapat pernyataan bahwa pekerja akan-diupah pada setiap satu minggu kerja. Di mana upah per harinya yakni Rp123 ribu.
“Jadi upah ini di luar dari kerja lembur, dan hak-hak lain. Dalam kontrak ini sudah jelas, dan ini bisa di pertanyakan kepada perushaan,” terangnya.
Baca Juga:Â Di wakili Asisten III, Wali Kota Palu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Palu Soal Penetapan Propemperda
Selain itu anggota DPRD Kota Palu, Muslimun meminta agar para pekerja bisa bergabung dengan serikat buruh atau pekerja. Agar bisa selalu mendapatkan perlindungan serta mendapatkan masukan berkaitan dengan kondisi pekerja.
Menutup pertemuan itu, Wakil ketua DPRD Palu, merencanakan rapat dengar pendapat. DPRD Kota Palu akan memanggil pihak perusahaan dan Pemerintah Kota Palu. (ysf)