LUWU, NEWSURBAN.ID — Bupati Luwu kembali menyerahkan SK Pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 kepada 87 peserta yang terdiri dari 28 tenaga teknis dan 59 tenaga guru serta dilanjutkan pengambilan sumpah, Senin 28 Agustus 2023.
PPPK merupakan salah satu solusi penyelesaian non ASN. Khususnya yang telah berusia 35 tahun keatas. Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kab Luwu kepada pegawai non ASN, maka sejak pertama kalinya-dibuka jalur formasi PPPK tahun 2019.
Bupati Luwu mengusulkan sebanyak-banyaknya formasi agar pegawai non ASN dapat terakomodir-diangkat ASN.
Baca juga: Tiga Oknum PDAM Luwu Timur Tersangka Korupsi Rp763 Juta
Dketahui, jumlah formasi PPPK pemerintah Kabupaten Luwu termasuk yang telah di angkat antara lain tahun 2019 sebanyak 221, tahun 2021 sebanyak 378, tahun 2022 sebanyak 142, dan tahun 2023 sebanyak 339 formasi.
Sehingga total keseluruhan formasi PPPK Pemkab Luwu sampai hari ini sebanyak 1.080. 339 formasi yang-ditetapkan Kementerian PANRB tahun 2023 antara lain tenaga teknis 179, tenaga kesehatan 110 dan, sisanya tenaga guru 50 formasi.
Baca juga: Warga Luwu Dinyatakan Hilang Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
Seleksi PPPK 2023 ini rencananya akan mulai-dibuka pada bulan september mendatang. Formasi 2023 yang segera-dibuka ini tersebar hampir ke semua dinas dan badan termasuk ada 40 formasi lagi untuk pemadam kebakaran tahun ini dan 20 formasi untuk pranata pencarian dan pertolongan penempatan satpol PP.
Kepala BKPSDM, Andi Muhammad Ahkam Basmin menyampaikan bahwa di dalam peraturan menteri, PPPK tidak dapat-diisi oleh Satpol PP. Karenanya di upayakan jabatan lain di Satpol PP yang bisa di lamar honorer Satpol PP.
“Alhamdulillah, jabatan pranata pencarian dan pertolongan penempatan Satpol PP di akomodir formasinya. Insha Allah untuk tahun depan, kita akan mengusulkan 1000 formasi dengan harapan agar formasi ini nantinya dapat-diisi oleh tenaga non ASN,” katanya.
Baca juga: Datu Luwu Dukung Gubernur Sulsel Atas Kontrak Karya PT Vale
Untuk mengupayakan formasi baik CPNS maupun PPPK setiap tahun tidak pernah kosong dan jumlah formasi akan terus-ditingkatkan. Andi Muhammad menegaskan, tetap memperhitungkan jumlah ASN yang pensiun, serta data kepegawaian setiap OPD.
Menurutunya, data kebutuhan pegawai mesti-dirapikan terlebih dahulu. Serta peta jabatan dan analisis jabatan di validasi di bagian organisasi Setda. Hal tersebut menjadi syarat mutlak untuk pengusulan formasi agar terpenuhi.
“Misalnya, di kantor Kecamatan dan kelurahan tahun ini belum mendapat formasi-dikarenakan peta jabatan dan analisis jabatannya belum sesuai. Sama halnya dengan puskesmas data kebutuhan tenaga kesehatannya supaya-dirapikan,” jelasnya. (Arif/*)