HukumNews

Tiga Oknum PDAM Luwu Timur Tersangka Korupsi Rp763 Juta

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Polres Luwu Timur menetapkan tiga oknum PDAM Luwu Timur tersangka atas tindak pidana kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Korupsi dana yang menyeret tiga oknum PDAM Luwu Timur tersangka kasus korupsi bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, tahun 2018 -2019.

“Tiga orang jadikan tersangka atas kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019. Tersangka yakni inisial S merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, N Bendahara PDAM dan Kabag Teknis berinisial NS,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Luwu Timur, Muh. Ipda Mubin, Saat dikonfirmasi Rabu 07 Juni 2023.

Ketiga tersangka ini, kata Mubin terbukti menyalahgunakan dana untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, perebuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 763 juta.

Baca Juga: Pemerhati Tambang Desak DPRD Sulsel Panggil Pihak Terkait yang Terlibat Pencemaran Lingkungan di Lutim

“Pelaku melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif. Kemudian melakukan Mark Up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR,” ucapnya.

Lanjut Mubin, ketiga pelaku bersama-sama melakukan Mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun. “Terakhir meraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat-dipertanggungjawabkan,” katanya.

Mubin menambahkan, atas perbuatannya para tersangka,dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Video Beredar Danau Matano Tercemar Akibat Aktivitas Tambang PT Vale?

“Ketiga pelaku terbukti melawan hukum. Ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling tinggi Rp1 miliar,” jelasnya.

Saat ini pihak polres Luwu Timur, mengamankan barang bukti. Berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019.

Selain itu, Polres Luwu Timur menyinta laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran. SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak. Dan, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up. Serta uang tunai sebesar Rp373 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button