BONE, NEWSURBAN.ID — Penyidik Polres Bone saat ini meningkatkan status proses hukum SR (58) oknum guru yang di duga cabul atau kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus itu terjadi di sekolah di Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Peningkatan status hukum SR (58) oknum guru atas dugaan cabul ke penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Modus Beri Hadiah Uang Rp5 Ribu Oknum Guru Lampiaskan Nafsu Pada Muridnya
Penyidik belum lama ini telah melakukan gelar perkara dan hasilnya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang masih bergulir di Unit PPA Polres Bone.
Paur Humas Polres Bone Iptu Rayendra membenarkan hal ini. Menurutnya setelah dilakukan penyelidikan status terlapor oknum guru tersebut telah dinaikkan.
Baca Juga: Bone Gawat Narkoba, Aktivis Minta Polisi Tangkap Bandarnya dan Putuskan Jaringan Internasional
“Iya. Setelah di lakukan gelar perkara hasil kasus oknum guru ini di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Rayendra Selasa (19/92023).
Baca Juga: Penyidik Polres Bone Periksa Saksi dan Terlapor Oknum Guru Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Di beritakan sebelumnya salah satu oknum guru di laporkan. Setelah ia di duga telah melakukan pencabulan terhadap siswi yg yang masi duduk di bangku kelas 5 SD, yang tiada lain muridnya sendiri. (fan)