MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, membenarkan terkait utang Pemprov Sulsel, seperti yang disampaikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat rapat paripurna bersama DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.
“Terkait utang Pemprov Sulsel yang di sampaikan Pak Pj Gubernur, benar adanya,” ungkap Salehuddin, Jumat, 13 Oktober 2023.
Terkait pernyataan bangkrut, fiktif, dan defisit, Salehuddin menjelaskan, maksud Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bangkrut terkait dengan utang dan kewajiban apabila tidak di pikirkan penyelesaian dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Maka akan menyebabkan utang dan kewajiban Pemprov akan semakin bertambah dan sulit untuk di selesaikan di tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Tinjau Progres Bendungan Pamukkulu, Pj Gubernur Sulsel Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur
“Pak Pj Gubernur juga mengatakan fiktif. Ini terkait dengan potensi pendapatan yang tidak akan mungkin tercapai. Dalam artian, seharusnya target pendapatan itu di buat dengan proyeksi yang ril bisa di capai. Dan di dasarkan pada capaian realisasi tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.
Adapun yang di maksud Pj. Gubernur defisit, kata Salehuddin, masih terkait dengan potensi target pendapatan yang tidak akan di capai. Namun, hal tersebut sudah berhadapan dengan belanja. Sehingga apabila tidak di lakukan langkah-langkah antisipasi dari perubahan APBD ini, maka Pemprov. akan mengalami potensi lebih besar. Belanja yang akan di laksanakan dan di cairkan di banding dengan pendapatan yang akan di capai.
Baca Juga: Kadis PMD Sulsel Tegaskan SE Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Sifatnya Tidak Wajib dan Tidak Mengikat
“Hal- hal di atas telah di lakukan langkah antisipasi oleh Pj Gubernur di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun hal tersebut belum bisa di maksimalkan karena adanya keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini,” jelasnya.
Pj Gubernur berkomitmen l untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD Pokok 2024. Khususnya terkait dana bagi hasil bagi kabupaten kota yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov. Untuk menyalurkan ke kabupaten kota dan merupakan hak dari kabupaten kota untuk menerima. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News