NewsPemilu 2024PolitikSulteng

Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu, Anggota KPU Lutim ini Umumkan Dirinya Punya Saudara Kandung Maju Caleg

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Ilhamudin Alkadry mengumumkan dirinya mempunyai saudara kandung maju sebagai calon legislatif di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ilhamudin membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Luwu Timur, mengumumkannya hal tersebut untuk menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.

“Pengumuman itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” katanya, Sabtu 04 November 2024.

Bagi penyelenggara Pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya. Ilhamudin menegaskan, memwajibkan secara terbuka mengumumkan kepada publik, apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu, terkhusus caleg pada Pemilu.

Baca juga: KPU Luwu Timur Temukan 9 Nama Bacaleg Ganda

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Hari ini Sabtu Tanggal Empat Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga. Saya Ilhamuddin Alkadry Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur (Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Korwil daerah Pemilhan Luwu Timur 2 Kecamatan Angkona-Kalaena). Saya menyatakan bahwa saat ini terdapat saudara kandung saya (Kakak) terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024. Di daerah pemilihan Luwu Timur 3 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor 345 Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan konflik kepentingan di antara penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Di Hadapan Komisioner KPU se Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Tegaskan Komitmen Sukseskan Pemilu dan Pilkada

“Kelak kepada yang bersangkutan untuk tidak-diberi tugas yang secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga ini dapat terjadinya persangkaan konflik kepentingan. Di antara diri anggota penyelenggara Pemilu dengan pihak keluarga atau sanak keluarga. Dengan cara demikian terhindar dari persangkaan netralitas dan imparsialitasnya penyelenggara Pemilu,” tutur Mantan Ketua KNPI Luwu Timur ini.

Dengan adanya pengumuman semacam ini, Ilo berharap lebih meningkatkan pengawasan bagi-dirinya selaku penyelenggara pemilu.

Kakak kandung yang-dimaksud oleh salah satu komisioner KPU Luwu Timur yang masuk sebagai caleg. Yakni Wahyuddin Alkadry dari dapil 3 meliputi Kecamatan Burau dan Wotu dari partai PAN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button