MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera bayarkan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini, sementara dalam proses pencairan.
Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin, menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses. Secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin, Jum’at, 17 November 2023.
Baca Juga: TP PKK Sulsel Dorong Keluarga Maksimalkan Pekarangan dengan Tanam Pisang dan Cabai
Karena itu, ia menegaskan Pemprov Sulsel akan segera bayarkan gaji PPPK yang belum terbayarkan. “Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya. Karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat di akomodir di Perubahan APBD 2023,” tambahnya.
Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk Bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah di bayarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyampaikan, untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji Bulan Agustus dan September. Hal ini, karena masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
Baca Juga: Menuju Pengukuhan Pengurus Baru, Dekranasda Sulsel Rapat Persiapan Rakor 2023-2024
“Sehingga gaji susulan Bulan Agustus dan September. Termasuk gaji Bulan November akan di bayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya di bayarkan,” ungkapnya.
“Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di Bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, di mana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” jelasnya. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News