PALU, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid teken poin kespekatan syarat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu. Syarat mengisi BBM bersubsidi di SPBU Kota Palu yang menjadi kesepakatan itu ia teken bersama unsur Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan di Kota Palu, Rabu 10/01/2024.
Dengan demikian maka, syarat mengisi BBM bersubsidi di Kota Palu maka pengemudi harus memperlihatkan STNK pada pihak SPBU.
Kesepakatan tersebut juga terkait dengan pengawasan dan penertiban penyaluran BBM bersubsidi di Kota Palu.
Ada pun kesepakatan sebagaimana yang-dimaksud, antara lain yakni: Semua SPBU di Kota Palu wajib bekerjasama dengan pihak Polresta Palu, untuk melaksanakan pengawasan. Dan penjagaan setiap hari selama 24 jam, dalam rangka penyaluran BBM bersubsidi.
Kemudian, pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite. Dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Mengisi BBM Bersubsidi di Kota Palu, Pengemudi Harus Perlihatkan STNK
Selanjutnya, semua pihak bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu. Kemudian, kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli.
Selain itu, di sepakati pula jadwal penyaluran Solar di SPBU. Di mana penyaluran bagi roda empat (bukan sejenis truk) di laksanakan pada pukul 15.00-18.00.
Sementara pelayanan untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk, di laksanakan pada pukul 23.00-06.00. Selanjutnya melakukan antrian parkir di atas pukul 22.00.
Jadwal tersebut berlaku di empat SPBU di Kota Palu, yakni: Di SPBU Boyaoge, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.
Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG 3 KG, di layani setiap saat pada empat SPBU di atas.
Baca Juga: Satpol PP Kota Palu Tertibkan 5000 APK Caleg Jelang Pemilu
Sementara itu, jadwal pelayanan bio Solar untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk di luar empat SPBU di atas. Di mulai pukul 15.00 sampai dengan selesai. Antrean parkir kendaraan di atas pukul 14.00.
SPBU yang dimaksud yakni SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise. SPBU Jalan Maluku, SPBU Jalan Diponegoro, dan SPBU Jalan I Gusti Ngurah Rai.
“Apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan di rekomendasikan pembekuan sementara SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian sanksi dalam kesepakatan tersebut.
Kemudian apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan, maka akan kena sanksi sesuai Perda No. 6 tahun 2023 yaitu Perubahan atas Perda No. 3 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan aturan lainnya yang berlaku.
Baca Juga: Optimalkan PAD, Hadianto Rasyid Pimpin Langsung Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu
“Pertemuan hari ini, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa untuk menandatangani kesepakatan bersama. Yang mana poin-poinnya sudah tersampaikan kemarin. Tidak ada yang di kurang-kurangi,” ujar Wali Kota Hadianto.
Hal tersebut, kata wali kota, di lakukan agar SPBU dalam kondisi yang siap menyalurkan BBM-nya. Sebagaimana yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah.
Sehingga, suplai penyaluran bahan bakar di Kota Palu dapat berjalan dengan baik, aman. Dan, kondusif, sebagaimana harapan dari semua pihak.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni pihak Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu. Juga, pihak Hiswana Migas, para pemilik SPBU, maupun perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, dan lainnya. (ysf/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News