PALU, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid minta pengemudi harus memperlihatkan Surat Tanda Nonmor Kendaraan (STNK) saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Statiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Palu.
Hal itu menjadi kesepakatan saat Hadianto Rasyid bersama Kapolres Palu, AKBP Barliansyah, Ketua DPRD Kota H. Armin, S.T, menerima perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah yang menggelar aksi damai.
Pada pertemuan itu, hadir pula perwakilan dari Hiswana Migas, Pertamina, dan perwakilan SPBU se Kota Palu. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Setda Kota Palu pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:Â Terima Pengunjukrasa Aksi Damai Persatuan Dump Truck Pasigala, Ini Yang-Disampaikan Wali Kota Hadianto Rasyid
Di kesempatan tersebut, Hadianto Rasyid selaku Wali Kota Palu menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah kota ini, terkait pembatasan penyaluran bahan bakar solar yang dilakukan oleh beberapa SPBU yang berada di tengah kota.
“Sebagaimana surat edaran yang saya keluarkan tahun 2023 dan efektif berjalan di bulan Januari. Bahwa pertimbangan Pemerintah Kota Palu dalam hal ini mengeluarkan surat edaran pembatasan atas 4 SPBU yang pertama pramuka, imam bonjol, boyaoge, dan sigma. Ini terkait dengan upaya dengan menjaga kondusivitas yang ada. Karena ini sudah menjadi keresahan masyarakat baik rumah ataupun pelaku usaha komplain terkait ini sudah berjalan cukup lama,” ungkap Hadianto Rasyid.
“Saya sebagai wali kota harus merespons setiap aduan masyarakat. Pastinya dari kebijakan ini sudah pasti menimbulkan pro dan kontra. Tetapi harus di pahami setiap pihak bahwa kita ini bukan tinggal sendiri di Kota ini, kalau kita cuka tinggal sendiri silahkan,” ujar Wali Kota Palu.
Baca Juga:Â Optimalkan PAD, Hadianto Rasyid Pimpin Langsung Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu
Apalagi kata dia kondisi ini menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan warga kota. Seperti di Jalan Wahidin terganggu dengan antrean truk yang cukup panjang.
“Kemudian jalur transportasi terganggu dengan antrean yang panjang,” imbuhnya.
Karena kondisi itu, Pemerintah Kota Palu mengambil kebijakan untuk menertibkan kesemrawutan yang terjadi. “Jangan cuma mikir diri sendiri. Saya minta kepada setiap SPBU wajib di jaga oleh Polresta. Wajib di jaga, tak ada kata tidak di jaga,” tegasnya.
Baca Juga:Â Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid An-Namira
“Kalau ada SPBU yang tidak mau di jaga saya akan minta untuk tidak dilayani oleh Pertamina. Karena kuota pertamina itu hak saya,” kata Hadianto Rasyid.
“Kalau komiu (kalian) tidak salurkan dengan baik, berarti komiu mau menyusahkan orang banyak. Maka kemudian harus di jaga oleh Polres, itu komitmen pertama, agar tak ada premanisme ini,” kata dia lagi.
“Saya yakin kalau ini bagus tidak ada lagi yang mengantre. Saya yakin itu. Cuman untuk mengantisipasi awal sampai kita melihat ini betul-betul berjalan dengan efektif,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, setiap orang yang mengisi BBM di SPBU wajib menunjukan STNK khusus subsidi. Ini komitmen kita yang kedua supaya STNK terbantu dari wajib pajak dan lain-lain. Mau kendaraan pribadi mau apapun wajib menunjukan STNK,” tegasnya lagi.
Baca Juga:Â Hari Kerja Pertama 2024, Wawali Palu Langsung Sidak Sejumlah Kantor OPD
“Kemudian saya minta pengisian truk roda 6 saya minta jam 11 malam hingga selesai. Artinya ini solusi yang kita terima. Tapi ingat komitmen 1-2 wajib STNK,” tambah Hadianto Rasyid mengingatkan.
“Karena ini, sudah kita sepakati. Kita tandatangani, besok karena efektif lusa silahkan berjalan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, semua pihak terkait sepakati, mulai dari jam 11 malam hingga pagi jam , di semua SPBU di Kota Palu di buka dari jam 3 sore hingga 6 sore.
Sementara empat SPBU yang di tetapkan mulai beroperasi pengisian truk mulai jam 11 malam hingga pagi. (ysf/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News