HukumNewsSulsel

Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Waru Waru Kecamatan Mare

BONE, NEWSURBAN.ID – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone akhirnya tetapkan 4 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi Waru-waru, di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad membenarkan dan membeberkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya ada empat pelaku yang telah-ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial, HM, OOA, AD dan AA,” ungkapnya, usai Kejari Bone tetapkan 4 tersangka korupsi proyek rebilitasi irigasi Waru-Waru, Bone, Kamis 18/1/2024.

Baca Juga: Gelar Rapat Konsolidasi Kader PDIP Siap Menangkan Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024

Lanjut Hairil para tersangka tersebut kemudian langsung menjalani penahanan guna proses penanganan perkara lebih lanjut.

“Jadi yang telah-ditetapkan tersangka ini punya peran penting dalam pelaksanaan pengerjaan proyek. HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, kemudian OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan,” terang Hairil Akhmad.

Selanjutnya, dua tersangka lain masing-masing, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan AA selaku KPA/PPK.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi. Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan-ditemukan bukti yang cukup,”tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Hadiri Kampanye Anies Baswedan di Bone

Sekadar diketahui, Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020. Di laksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000, yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

Pada pelaksanaannya di temukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Di mana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

Di mana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa. Serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button