BONE, NEWSURBAN.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bone kembali menggelar kegiatan sosialisasi zakat pertanian Baznas, di Kantor Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Kamis 1/2/2024.
Kegiatan yang dipimpin langsung ketua Baznas kabupaten Bone Drs. H. Zainal Abidin bersama Wakil Ketua 1 Bidang pengumpulan Rusmin Igho SH dan Wakil Ketua 4 Bidang Administrasi dan Sumber daya manusia.
Di mana Baznas Kabupaten Bone merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat sebagai salah satu pilar dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Hawise, Suami Pembunuh Istri di Bone Terancam Hukuman 15 Penjara
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan Sejumlah Kelompok Tani dan berbagai elemen masyarakat di Kelurahan Mattirowalie Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai zakat sebagai bentuk kewajiban sosial dan juga sebagai sarana redistribusi kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,” ungkap Ketua Baznas Bone.
Lanjut Zainal di mana sosialisasi tersebut membahas tentang informasi mengenai zakat pertanian dan tata cara menunaikannya. Selain itu Baznas juga memaparkan program-program yang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga: Gelar Rapat Konsolidasi Kader PDIP Siap Menangkan Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024
“Salah satunya program Bedah yang diterima keluarga Hasmah warga kelurahan Mattirowalie. Dalam kesempatan sosialisasi itu Masyarakat juga-diberikan kesempatan berinteraksi langsung untuk mendapatkan penjelasan lebih detail tentang zakat,” tutur Zainal.
Sementara itu Wakil Ketua 1 bidang perkumpulan Rusmin Igo mengatakan jika zakat pertanian menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014 pada pasal 14 nizabnya 653 kilogram gabah. Atau biji-bijian dan kadarnya 5 persen jika menggunakan biaya operasional dan 10 persen jika tidak menggunakan biaya operasional.
Baca Juga: Kampanye Capres Anies Baswedan, Jubir Pemenangan Amin Harap di Bone Jadi Lumbung Suara
“Jadi jika petani menghasilkan panen sebesar 653 kilogram maka-diwajibkan menunaikan zakatnya sebesar 5 persen. Atau 10 persen. Perintah menunaikan zakat dari hasil pertanian. Ini pun di landasi dengan pedoman yang kuat dari ayat Al Quran dan hadits Nabi. QS. Al – An’am: 141,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi zakat di Kelurahan Mattirowalie ini-diharapkan dapat memotivasi masyarakat setempat. Untuk lebih aktif dalam membayar zakat dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan bersama.
“Baznas Bone berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Tutup Rusmin Igho. (fan/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News