Bawaslu Lutim Temukan Pelanggaran Pemilu: Ada Dosen dan Kades Ikut Terseret
LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), Luwu Timur, temukan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Kepala Desa dan Dosen. Kini, Bawaslu Luwu Timur, tengah mendalami berbagai kasus pelanggaran Pemilu di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengungkapkan terdapat empat temuan Bawaslu selama Pemilu.
Temuan itu, katanya satu sudah putus untuk tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. “Ada empat temuan Bawaslu. Satu kasus sudah diputuskan, karena tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Tiga kasus lainnya masih dalam proses,” ujar Sukmawati.
Baca Juga: KPU Lutim Belum Menyampaikan LPSDK dan LPPDK Secara Publik, Ada Apa?
Untuk kasus pelanggaran Pemilu lainnya. Sukmawati melanjutkan ada dua kasus hasil laporan masyarakat. “Dua laporan itu masih dalam proses juga,” katanya.
Ditanya, tentang adanya nama dosen ikut terseret atas temuan Bawaslu. Sukmawati masih belum mengungkapkan secara detail nama oknum dosen tersebut. Dia mengatakan masih melakukan pendalaman atas nama dosen tersebut.
“Terkait terlibatnya dosen itu, kami masih mengkaji dan mendalami. Apakah ia terlibat dalam pelanggaran pemilu?,” ucapnya.
Baca Juga: Parah! Bawaslu Luwu Timur Rekrut Anggota Panwascam Masih Berstatus ASN dan BPD
Sementara Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawerangi membenarkan beberapa kasus pelanggaran pemilu atas temuaan dan laporan ke Bawaslu.
Katanya, pelanggaran Pemilu-dimaksud, adanya dugaan tindakan money politik dan oknum pejabat mendukung salah satu caleg.
“Untuk nama dosen-diduga terlibat melakukan Money Politik. Sedangkan Kades terlibat mendukung salah satu caleg,” ungkap Pawerangi, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga: Bawaslu Luwu Utara Temukan Bacaleg Eks Napi
Perkara pelanggaran pemilu itu. Pawerangi mengaku tengah di bahas dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu.
“Semua pelanggaran itu sudah teregister di Bawaslu. Tinggal menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan nama-nama tersebut,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur temukan indikasi pelanggaran yang libatkan Dosen dan Kepala Desa. “Untuk hasilnya, apakah mereka terlibat dan melakukan pelanggaran pemilu sesuai aturan berlaku. Tunggu hasilnya, kami akan publis,” sambung ketua Bawaslu Luwu Timur ini. (ded/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News