MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Makassar akan segera mewujudkan komitmennya untuk melakukan perlindungan pekerja rentan di Kota Makassar.
Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pihaknya akan mengcover perlindungan terhadap pekerja rentan sebanyak 35.782 ribu jiwa.
Hal itu-diungkapkan PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan Kota Makassar di rangkaian rapat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (4/03/2024).
Baca Juga:Â Danny Pomanto Berhasil Bawa Makassar Meraih Kembali Penghargaan Adipura 2023-2024
Firman mengatakan pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.
Dia menjelaskan, tenaga kerja rentan yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim. Serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terang Firman.
MoU ini, kata Firman akan segera di laksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama antara dua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari.
Baca Juga:Â Dekranasda Makassar Pamerkan Produk Unggulan UMKM di Inacraft 2024
Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya. Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.
“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah-diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh-Disnaker, Dinas Dukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa. Nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.
Firman berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan. Mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak di inginkan.
Baca Juga:Â HUT Ke-105 Damkar Indonesia, Damkar Makassar Sabet Juara 1 Hose Laying
Sementara, Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar. Atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.
“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU yang akan di lakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus di tindaklanjuti,” ungkapnya.
“Yang di cover itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News