NewsParlemenPolitikSulteng

DPRD Sulteng Rapat Paripurna Bahas Laporan Hasil Reses

#Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima

PALU, NEWSURBAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna penyampaian/penyerahan dan bahas laporan hasil reses masa persidangan kedua tahun kelima masa jabatan 2019-2024. Kegiatan ini, di gelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Senin (18/03/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.SP.MP, serta turut hadir pada kesempatan tersebut yakni Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Dra.Hj.Zalzulmidah.SH.CN, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Baca Juga: Wakil Ketua III DPRD Sulteng Terima Kunker Anggota DPRD Poso

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 178 Permendagri No.86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan dari laporan hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dan selanjutnya hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan disepakati bersama dalam rapat paripurna.

Selanjutnya Ketua DPRD Provinsi Sulteng memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang mewakili masing-masing daerah pemilihan kabupaten/kota untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan resesnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Maka berkaitan dengan hal tersebut, laporan hasil pelaksanaan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima yang saat ini telah masuk kepada pimpinan DPRD, selanjutnya laporan hasil pelaksanaan reses akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang telah dibentuk pada rapat paripurna tanggal 27 februari 2024, guna membahas dan merumuskan rancangan keputusan DPRD terkait hal tersebut.

Senadah dengan hal tersebut, selanjutnya Pansus bersama Tim Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD akan menelaah dengan memperhatikan dan menyesuaikan pada usulan dan kamus usulan yang telah ditetapkan, kemudian laporan hasil RDP dan/atau penyerapan aspirasi melalui reses, usulan permasalahannya akan dituangkan dan dirumuskan kedalam program kegiatan perangkat daerah pengampu dengan memperhatikan sasaran strategis, arah kebijakan dalam RPJMD provinsi sulteng, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Baca Juga: Rapat Paripurna Lanjutan, DPRD Sulteng Intensifkan Pembahasan Enam Raperda Sulteng

Olehnya itu diharapkan kepada Pansus Pokok-pokok Pikiran DPRD agar dapat segera menyusun rancangan keputusan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam penentu pengambilan kebijakan terkait pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2025. (hms/znl/ysw)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button