BONE, NEWSURBAN.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, berhasil amankan 5 warga Bone, “Buronan” atau DPO dalam perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Senin (01/04/2024).
Adapun 5 warga Kabupaten Bone yang di tetapkan DPO tinggal di Tippuloe Kelurahan Toto Kecamatan Tanete Riattang bernama Mahmud, Al Ihlas Alias Allu, Amri, Semmang Alias Arman, dan Saenuddin Alias Sainuddin.
Ke 5 warga Bone yang masuk DPO (Daftar Pencairan Orang) kasus perikanan tersebut di amankan di kediaman Lelaki Mahmud yang pelaksanaannya-dilakukan secara persuasif.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Gabungan Satuan Polres Bone Lakukan Sidak di Sejumlah SPBU Bone
Di ketahui bahwa para terdakwa telah-dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018.
Amar putusannya pada intinya menyatakan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak-dibayar maka-diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Di mana para terdakwa tersebut terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Dalam Dua Hari Polres Bone Ringkus Empat Pelaku Narkoba
Namun sejak para terdakwa mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya. Maka para terdakwa sudah tidak dapat-dihubungi lagi dan para terdakwa sudah tidak menunjukkan itikad baiknya. Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi.
Karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Selanjutnya di tetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI. Maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan Kejaksaan Negeri. Yang wilayah hukumnya tempat di mana para terdakwa berdomisili. Segera bergerak cepat setelah menerima informasi hingga berhasil mengamankan para DPO.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 05.50 Wita, 5 warga Bone yang masuk DPO kasus perikanan. Di terbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menuju Bandara Udara Rendani Manokwari Papua Barat. Untuk selanjutnya di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak. Untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim dengan cara para terdakwa di masukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidana penjaranya yang telah incraht.
Baca Juga: Tragis, Pergoki Istri Selingkuh Penagih Utang di Bone Tewas
Sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejari Fakfak tersebut, terdapat 12 orang yang masuk dalam DPO. Di mana telah di amankan sebanyak 5 (lima) orang. Sehingga masih terdapat 7 (tujuh) orang dalam Daftar Pencarian Orang.
Karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ahmad Jazuli, meminta jajarannya untuk selalu memonitor. Dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk menjalani eksekusi demi kepastian hukum.
Kajari Bone juga mengimbau kepada seluruh Buronan atau DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. “Saya imbau segera menyerahkan diri untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” pungkasnya. (fan/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News