LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), telah melakukan perkembangan penyidikan kasus mafia tanah yang diduga libatkan Pejabat Lutim dan Kementerian.
Pengembangan kasus ini, Kajari telah menemukan aliran dana ratusan juta kepada sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur periode 2019 – 2021.
“Ada juga Oknum pejabat eselon I Kementerian terlibat aliran dari kasus mafia tanah di Luwu Timur,” ungkap Kajari Luwu Timur Yadyn, Kamis 4 April 2024.
Menurutnya, penelusuran aliran transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) telah menemukan beberapa fakta. Kata Yadyn, aliran uang dari sejumlah proyek transmigrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Kami menemukan fakta, sejumlah oknum pejabat terkait perkara mafia tanah lahan transmigrasi menerima aliran uang dari sejumlah proyek transmigrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur periode 2018/2019 sampai dengan 2021,” paparnya.
Baca Juga: Minggu Depan, Polres Luwu Timur Limpahkan Berkas Perkara Pelaku Pemerkosaan Disabilitas
Kajari Luwu Timur mengatakan setiap pihak yang terkait dengan beralihnya tanah negara secara melawan hukum kepada sejumlah pihak-pihak tertentu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peranan masing-masing pihak.
“Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk memintakan pertanggungjawaban masing-masing pihak terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 sampai dengan 2021 di Kabupaten Luwu Timur,” ucapnya.
Yadyn saat ini Kajari Lutim belum mengungkapkan nama pejabat Luwu Timur dan kementerian ikut mendapatkan aliran dana tentang kasus proyek transmigrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Namun dirinya, masih menunggu waktu yang tepat untuk mempublik nama pejabat yang terlibat. “Sabar (Kami akan publik nama oknum pejabat telibat mafia tanah di Luwu Timur),” tutupnya.
Kajari Periksa 20 Saksi Mafia Tanah Lutim
Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) tengah mendalami kasus dugaan mafia tanah di Lutim. Saat ini Kejari Lutim telah memeriksa 20 orang saksi.
Kasus ini terkait dugaan korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan/areal pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti, Lutim tahun 2019-202.
Kejari Lutim Yadyn Palembangan mengatakan saksi terdiri dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR & BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Lutim, aparat desa serta sejumlah warga.
“Kejaksaan Luwu Timur memeriksa sejumlah saksi dalam perkara mafia tanah areal pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti,” terang Yadyn kepada Herald Sulsel media jaringan newsurban.id, Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga: Budiman dan Akbar, Duel atau Duet di Pilkada Luwu Timur 2024?
Yadyn menyebut, para saksi-diduga telah terlibat bagi-bagi tanah di lahan areal transmigrasi di Towuti. “Ada oknum di pusat maupun yang di daerah dengan melawan hukum,” kata dia.
Katanya, lahan seluas 82 hektare ini-diduga mengandung nikel. “Hal menjadi faktor areal pencadangan tanah negara tersebut yang dibagi-bagi oleh sejumlah oknum memiliki kandungan nikel di dalamnya,” tuturnya.
Saat ini, Kejari Lutim masih mendalami terkait pidanya. “Karena masih proses penyidikan. Nantinya menunggu perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata dia.
Perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan/areal pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 sd 2021.
Kejari Geledah Sejumlah Kantor di Lutim
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim telah menggeledah lima lokasi berbeda pada, Rabu 13 September 2023. Yaitu, kantor ATR/BPN Lutim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Desa Buangin Kecamatan Towuti, rumah berinisial R. Desa Buangin di Kecamatan Towuti dan Rumah HK Desa Pekaloa.
Penggeledahan di lakukan oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Penggeledahan terkait adanya dugaan mafia tanah.
Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor: PRINT-331/P.4.36/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn Palebangan mengatakan penggeledahan di kelima tempat tersebut berlangsung secara serentak. Hingga tim kejaksan telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dugaan mafia tanah.
Baca Juga: Kemendes dan Kemenaker Hadiri Rakor Pendamping Desa di Luwu Timur
“Selanjutnya di ajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan di gunakan. Untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara. Dalam Kawasan/area pencadangan transmigrasi pada desa buangin kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur tahun 2019,” terangnya pada, Kamis 14 September 2023.
Yadyn menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi. Atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
“Tim penyidik Kejari Luwu Timur tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Yadyn Palebangan menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan. Ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Lutim. (ded/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News