MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung layanan keadilan restoratif di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Hotel Four Point pada Kamis, (16/05/2024).
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam sambutan tertulisnya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif ini.
“Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation, dan LBH Makassar. Atas dukungan dan inisiatifnya dalam penyusunan Perwali yang hari ini kita seminarkan dan luncurkan,” tulis Danny, yang-dibacakan oleh Asisten III Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan.
Baca Juga: Dukung BPS, Pj Sekda Makassar Imbau OPD Detail Mengisi Survei Pendataan
Danny juga menekankan pentingnya penerapan komprehensif dalam menciptakan keadilan restoratif. Dalam penyelesaian permasalahan hukum yang di hadapi masyarakat.
Lebih lanjut, Perwali ini memberikan dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum. Serta kementerian/lembaga terkait dalam menerapkan keadilan restoratif dengan penerapan komprehensif.
“Layanan yang disediakan mencakup Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak, Layanan Konseling,. Rehabilitasi Medis dan Sosial, serta Layanan Reintegrasi Sosial. Khusus, program ATS (pengembalian anak ke sekolah). Bertujuan untuk mendukung anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap mendapatkan akses pendidikan,” tulisnya.
Baca Juga: Muskomwil Apeksi VI, Danny Pomanto Tekankan Pentingnya UU Kota untuk Perkuat Fiskal Daerah
Danny berharap dengan adanya Perwali Nomor 91 Tahun 2023, layanan keadilan restoratif di Kota Makassar dapat berlaku dan berjalan dengan baik. Melalui kerja sama antara Pemerintah Kota, masyarakat, organisasi profesional, dan instansi vertikal terkait lainnya.
“Upaya ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Kota Makassar sebagaimana-dijamin dalam konstitusi UUD Negara RI 1945. Dan pada akhirnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warga kota,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Haedir, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan kebijakan ini.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gandeng YLBHI-LBH Gelar Seminar dan Peluncuran Kebijakan Keadilan Restoratif
“Perwali ini adalah sebuah terobosan kebijakan. Karena perwali ini pertama yang berani menyatakan keadilan restoratif itu juga kewenangan pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang sangat berani dan progresif,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi Danny Pomanto menjadi inisiator dari lahirnya Perwali ini yang sejak lama dia rancang, menunjukkan kepala daerah yang berkomitmen dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Seingat sy masa kampanye pemilihan walkot 2021, Danny Pomanto telah menyatakan dukungannya terhadap keadilan restoratif. Dan kini janji tersebut terwujudkan melalui Perwali ini,” tambahnya.
Baca Juga: Dekranasda Kota Makassar Ikuti Parade Budaya di Solo
Acara ini juga,diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Kota Makassar, Lembaga Penegak Hukum,. Dan Kementerian/Lembaga Terkait Dalam Rangka Optimalisai Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News