News

Bersama KPU Sulsel, Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas Persiapan Pilkada Serentak

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menerima audiensi dari Ketua KPU Sulsel dan jajaran untuk bahas persiapan tahapan Pilkada serentak. Pertemuan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat, 24 Mei 2024.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terima kasih atas kedatangannya, saya tahu Pak Ketua akan sangat sibuk. Hari ini Pemilunya-didesain berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Jika dulu hanya serentak parsial, sekarang serentak secara nasional,” kata Prof. Zudan.

Baca Juga: FASI Ke-12 Sulsel Siap-Digelar, Prof Zudan Ingin Peserta Berbahagia dan Dibina Secara Berkelanjutan

Lanjutnya, menekankan pentingnya menciptakan kondisi demokratis dan menggembirakan dalam Pemilu Kepala Daerah. Dia berharap suasana Pilkada menjadi pesta demokrasi yang menyenangkan.

“Kalau itu bisa di lakukan. Keren ini Sulsel,” sebutnya.

“Suasana yang betul-betul Pilkada pesta demokrasi, yang namanya pesta harus senang-senang, bukan berantem atau tawuran,” imbuhnya.

Baca Juga: Dubes RI untuk Portugal Dukung Pj Gubernur Zudan Jalankan Tugas, Bahas Peluang Kerjasama Produk Sulsel Masuk Eropa

Sedangkan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan suara (PPS). Untuk PPK 16 Mei dan pada hari Minggu (26/5).

Selain itu, tahapan pendaftaran calon perseorangan juga telah berlangsung, meskipun untuk provinsi tidak terdapat calon perseorangan. Sedangkan, dari 24 kabupaten dan kota, terdapat 2 calon perorangan, yakni di Kabupaten Selayar dan Pinrang. Sementara, proses pencalonan di Kabupaten Takalar masih berproses di Bawaslu karena bersengketa.

Hasbullah menyoroti pentingnya komunikasi dengan pemerintah daerah terkait revisi anggaran. KPU memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Duta Besar RI Untuk Portugal Bersepeda Santai Bersama Penjabat Gubernur Sulsel di Lego-lego CPI

Hal ini terkait aturan proses revisi anggaran. Bahwa jika terdapat perencanaan yang tidak sesuai dengan RAB yang sudah-disepekati melalui NPHD yang tidak merubah Pagu Besar, maka harus-dilaporkan ke pemerintah daerah.

Adapun jumlah pemilih masih dalam proses konsolidasi. Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Mendagri akan-dimutakhirkan dengan kondisi lapangan sebelum-diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Data jumlah pemilih pada Pemilu lalu, 6.670.358 pemilih. Angka pemilih kemungkinan akan bergeser karena masih berproses ini masih berjalan. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button