MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Makassar ikut bereaksi dan tegas tolak hadirnya Tempat Hiburan Malam W Super Club Makassar, di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Tempat hiburan yang baru saja diresmikan pengacara kondang Hotman Paris itu dianggap tidak berkesesuaian dengan norma agama dan aturan Kementerian Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
Ketua DPC PKS Kota Makassar, Anwar Faruq mengatakan lokasi tersebut berdekatan dengan rumah ibadah, universitas, dan pusat kegiatan warga kota Makassar.
Baca Juga:Â Mendaftar di Beberapa Parpol Peraih Kursi DPRD Makassar, Andi Seto Mantap Bertarung di Pilwalkot Makassar 2024
“Kami dari Fraksi PKS mengimbau kepada bapak Wali Kota maupun Pj Gubernur untuk meninjau kembali perizinan W Super Club ini karena ini tidak berkesesuaian dengan norma- norma. Makassar ini adalah kota yang religius, kota yang agamais, kenapa ada tempat tempat seperti itu,” kata Anwar Faruq, Kamis (30/5/2024).
Anwar Faruq juga mempertanyakan mengapa tempat hiburan bisa mendapatkan izin yang tidak sesuai dengan peraturan. Dia juga meminta agar izinnya bisa ditinjau kembali.
Baca Juga:Â DPRD Makassar Minta Dukcapil Permudah Pengurusan Akte Kelahiran Warga Miskin
“Dan kami selaku anggota legislatif merasa berkewajiban untuk bisa mempertanyakan hal ini kenapa ini bisa ada. Bagaimana perizinannya, siapa yang beri izin dengan tidak mengindahkan peraturan dan undang undang yang ada,” tambahnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini mengaku, juga akan berkoordinasi dengan Fraksi PKS DPRD Sulsel maupun Ketua DPW PKS Sulsel agar menghubungi Pj Gubernur untuk membicarakan keberadaan W Super Club ini.
“Kami juga akan menggelar RDP dengan pihak-pihak terkait. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita laksanakan di Komisi A,” tandasnya. (*)