BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Res Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga warga Bone, pelaku kejahatan narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Adapun tiga warga Bone yang di duga pelaku Narkoba jenis sabu yakni AMK (43) S (29) dan AMG (50) di amankan lantaran telah menguasai memiliki dan menyimpan sabu dalam penguasaan diri dititik Kota Watampone pada Jumat kemarin.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari pelaku AMK yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
Baca Juga:Â SMK Kesehatan Lokananta Hadir di Bone, Terapkan Ilmu Perawatan dan Kebidanan
“Saat di lakukan penggeledahan. Di temukan 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening. Barang itu, di duga sabu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang-dikenakan pada saat itu,” ungkapnya Senin (10/6/2024).
Kemudian lanjut Yusriadi dari pengakuan AMK kalau sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya yang pelaku bernama S. Yang mana sabu tersebut dia beli secara patungan dari tangan pelaku AMG seharga Rp. 200.000 sehingga seketika itu juga di lakukan penangkapan terhadap pelaku S.
“Tim kembali memburu pelaku AMG dan berhasil mengamankan pelaku yang juga tertangkap tangan sedang menguasai menyimpang dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Yusriadi Yusuf.
Baca Juga:Â Yasir Machmud Surat Terima Rekomendasi DPP PAN Maju di Pilbup Bone 2024
Ketiga pelaku dan berupa barang bukti sudah di amanakan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti sabu yang berhasil di amankan 8 sachet sabu dan barang bukti lainnya berupa uang. (fan/*)