MetroNewsParlemenPolitik

Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyatakan siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Hal itu, dia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2023).

Budi Hastuti menyampaikan Pemerintah Kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.

Baca Juga: Temui Wali Kota Danny, PN-SSI Desak DPRD Makassar Totalitas Dukung Pembangunan Stadion Sudiang

“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak ada pungutan biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan mendapatkan pendampingan pengacara yang sudah Pemerintah Kota Makassar siapkan. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu Pemerintah Kota sudah bayarkan,” tambah Budi.

Baca Juga: Budi Hastuti Minta Warga Tak Segan Melaporkan Gangguan Ketertiban Umum

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyampaikan perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama.

Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum.

“Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.

Baca Juga: Danny Pastikan Pandangan Fraksi DPRD Makassar pada APBD 2023 Jadi Fokus Perhatian Pemkot

Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.

Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar dengan KTP. “Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button