Pastikan Tidak Ada Warga Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu Bone Patroli di 27 Kecamatan
BONE, NEWSURBAN.ID – Kawal hal pilih warga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di 27 kecamatan. Kegiatan patroli ini sudah berlangsung selama 4 hari.
Di mana patroli kawal hak pilih berfokus pada beberapa poin. Antara lain jumlah pemilih baru, jumlah potensi pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat. Kemudian, jumlah DP4 hasil pencocokan dan peneltiah (coklit) Pantarlih, saran perbaikan dari Panwascam, jumlah temuan/laporan. Serta jumlah imbauan selama masa pencoklitan.
Selain Pimpinan Bawaslu Bone yang melakukan patroli di 27 Kecamatan, turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Abdul Malik juga melakukan monitoring kawal hak pilih di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Bone. Yaitu Kecamatan Cina dan Kecamatan Barebbo.
Baca Juga: Identifikasi Temuan di Lapangan, Bawaslu ke KPU Bone: Tak Boleh Ada Masyarakat Kehilangan Hak Pilih
Abdul Malik menyampaikan untuk memperhatikan regulasi-regulasi yang mengatur dalam tahapan pemutakhiran ini. Baik Perbawaslu, PKPU, surat edaran, petunjuk teknis, dan regulasi lainnya.
“Bekal kita jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan pemutahiran data ini ada regulasi yang telah mengatur. Jika dalam pengawasan kita terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran-diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Abdul Malik.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bone M. Alwi yang mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan juga menegaskan bahwa patroli ini, sebagai bentuk pengawalan atas saran perbaikan yang telah-disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Aroma Politik Pilgub Sulsel di Dualisme Kepemimpinan Apdesi Bone Jadi Perbincangan Hangat
“Bawaslu berkomitmen agar saran perbaikan yang telah-disampaikan jajaran pengawas-ditindaklanjuti oleh PPK/PPS/Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data ini,” ungkapnya Rabu (24/7/2024).
Lanjut Alwi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Aris serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rohzali mengingatkan bahwa proses pencoklitan berakhir pada 24 Juli 2024.
“Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir pada 24 Juli 2024. Harapan kami, semua masyarakat telah-dicoklit agar tidak ada yang hilang hak pilihnya,” kata M. Alwi.
Baca Juga: Tak Lama Lagi Pilkada, KPU Bone Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Walaupun pencoklitan yang-dilakukan oleh Pantarlih berakhir 24 Juli 2024. Namun bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam coklit.
“Segera laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Atau Pengawas Kelurahan/Desa yang ada di daerah,” tambahnya. (fan/*)