Forbes Bone Desak PN Watampone Vonis Berat Terdakwa Ikving Lewa Jhon

BONE, NEWSURBAN.ID – Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone desak pihak Pengadilan Negeri (PN) Watampone menjatuhkan vonis berat (maksimal) terhadap terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon.

“Minimal seumur hidup,” tegas Dewan Pembina Forbes Anti Narkoba Bone, Mamat Bajoe saat konferensi pers di Warkop 23 Bone, Rabu 14 Agustus 2024.

Bukan tanpa alasan, permintaan dan harapan Forbes Bone agar menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Ikving Lewa alias Jhon. Menurut Mamat, berdasarkan dari fakta-fakta persidangan, terdakwa Ikving Lewa alias Jhon terbukti bersalah.

“Kita kawal kasusnya di persidangan mulai dari awal. Ferdi dan Darda mengungkapkan bahwa hampir tiap bulan mereka membongkar sabu milik Jhon 2 sampai 3 kilo per bulan. Dan bisnis Jhon ini sudah bertahun-tahun. Berapa orang yang dia rusak,” ungkap Mamat.

Baca Juga: Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone Mengaku-Ditawari Uang Rp1.5 Miliar Agar Tak Kawal Sidang John Terdakwa Kasus Narkotika

Selain itu, mewakili Forbes, Mamat meminta Polda Sulsel mengusut anggotanya yang mengatur damai kasus narkoba di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

“Ini fakta persidangan, bukan asumsi. Ada oknum anggota polisi yang mengatur damai kasus narkoba di Bone. Kapolda harus menindak tegas oknum Polisi itu,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Oknum Polisi mengatur damai tersebut terkuak saat gelaran sidang pemeriksaan saksi kunci Darda. Darda mengungkap itu, dalam sidang perkara bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon di PN Watampone, pada Selasa 6 Agustus lalu.

Baca Juga: BNNP Limpahkan Kasus Tersangka Narkotika Koko Jhon Ke Kejari Bone

“Mari kita bersinergi memberantas peredaran narkoba di Bone. Bagaimana caranya bisa bersih kalau tingkah laku penegak hukum seperti ini,” ujarnya.

“Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti, menjadi pertanyaan besar keseriusan Kepolisian terkhusus Polda Sulsel dalam pemberantasan narkoba ini. Apa kendalanya kira-kira. Patut kita pertanyakan,” imbuhnya.

Anggota Forbes dari tim hukum, Azhar Syam memberikan pandangan yang sama. Ia mengatakan kasus dugaan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jhon tidak dapat hanya-dipandang sebagai suatu perbuatan tindak pidana.

Baca Juga: Forbes Anti Narkoba Bone Demo Geruduk Ruko Terduga Bandar dan Minta Kepolisian Tegas Tangkap Pelaku Narkoba Yang Makin Marak

“Jauh dari itu, Jhon patut di curigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan jhon merupakan ‘Aktor Intelektual’ dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone,” jelas Azhar.

Karena itu, ia minta, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika. Yang mana dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk. Yang dapat di jadikan alat bukti bahwa peranan Jhon sebagai Aktor intelektual dalam kasus narkotika. Keterlibatannya meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.

“Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati,” tutupnya.

Terdakwa kasus bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Kamis 15 Agustus 2024 besok. (far/*)

Exit mobile version