MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin gelar sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Karebosi Premier Hotel, Jl Jenderal M Yusuf, Kamis (5/9/2024).
Fatma Wahyudin menyatakan retribusi bagi rumah kost sudah-dihapus melalui aturan baru. “Ini menjadi kabar bahagia bagi para pemilik,” katanya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Legislator dari Fraksi Demokrat mengatakan retribusi rumah kost dihapus sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Aturannya berada di perda baru terkait retribusi dan pajak.
Baca Juga: Fatma Wahyuddin Dialog Bersama Warga Terkait Fasilitas Sekolah SD dan SMP Saat Kunjungan Dapil
“Kita mengikuti aturan di atasnya yaitu pusat terkait pengelolaan pajak. Jadi kita aturan barunya,” katanya.
Fatma juga mengaku terlibat dalam membuat aturan ini. Ia memastikan penerapannya sudah berjalan di tahun 2024 ini.
“Tidak ada lagi namanya retribusi pengelolaan rumah kost. Itu sudah kami sahkan pada bulan Desember 2023 yang lalu,” ujarnya.
Khusus perda rumah kost, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini menilai perlu di revisi. Kemudian aturan retribusi mengikuti pada aturan pajak terbaru.
“Jadi memang perlu di revisi karena sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada,” tukasnya.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Fatma Wahyuddin: Cegah Kekerasan dan Ancaman pada Pendidik
Sementara itu, Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir mengatakan perda ini memang perlu di revisi. Selain adanya aturan baru soal pajak, kondisi Makassar juga cepat berubah.
“Sudah 13 tahun, perda ini sangat lama. Makassar itu perubahannya cepat sekali. Dua tahun saja itu perubahan sudah cepat,” katanya.
Camat Bontoala ini meminta partisipasi warga dalam menegakkan perda ini. Salah satunya lewat pengawasan rumah kost.
“Kita tentu minta keterlibatan warga kalau ada yang disalahkan gunakan bisa di laporkan,” tambahnya. (*)