MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Jelang akhir masa tugas, DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Jumat (6/9) malam.
Masa tugas anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 segera berakhir 9 September. Anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan di lantik pada 9 September.
Di akhir masa jabatannya, DPRD bersama Pemkot Makassar masih sempat sahkan empat Ranperda dapam Rapat Paripurna di Ruang Rapat.
Baca Juga: Sepekati KUA-PPAS APBD Perubahan 2024, Pemkot dan DPRD Makassar Komitmen Dukung Pembangunan Stadion
Keempat Ranperda itu adalah, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043. Kemudian, Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro. Serta, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.
Pengesahan empat Ranperda ini menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Sebanyak 37 Perda telah di sahkan dan di setujui bersama dengan Pemkot Makassar selama lima tahun.
Baca Juga: DPRD Sahkan APBD-P Kota Makassar 2024 Senilai Rp5,29 T
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai Rudianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah kota.
Lima tahun bersama membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Kolaborasi yang di bangun oleh keduanya membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang selama ini di tunjukkan oleh seluruh anggota dewan. Di dalam membangun Makassar, begitu banyak kritik dan saran yang di berikan untuk Makassar dua kali tambah baik.
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Dukcapil Permudah Pengurusan Akte Kelahiran Warga Miskin
“Makassar hari ini sangat di segani di nasional dan sangat di perhitungkan di dunia. Itu di karenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah Pemerintah Kota dan DPRD Makassar,” kata Danny Pomanto di hadapan seluruh anggota dewan.
Kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya, Danny Pomanto juga mengucapkan terima kasih.
“Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru,” ucap Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.
Sementara bagi anggota dewan yang masih di beri amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR-RI. Merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.
“Tentunya ini adalah amanah yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru,” tuturnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo
Sebagai informasi, Ranperda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Dalam penyusunan Ranperda RTRW ini, di lakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang. Agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.
Sementara Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana. Soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan usaha di Kota Makassar.
Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, di harapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran. Serta kerusakan lingkungan hidup yang akibat Limbah B3.
Begitu pun pembentukan Ranperda Perumda Terminal Makassar Metro. Yang jika di tetapkan menjadi Perda, maka ruang untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai.
Baca Juga: Rudianto Lallo Bahas Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Makassar
Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah. Dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.
Sedangkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar. Yang berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya.
Juga dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia di butuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor. Melalui suistainable investment atau investasi berkelanjutan.
“Keempat Ranperda yang akan di tetapkan menjadi Perda nantinya membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembetukannya,” tutup Danny Pomanto. (*)