NewsPemilu 2024Politik

Jembatan Barombong Kewenangan Pemkot Makassar Bukan Pusat, Jubir Andalan Hati: Danny Pomanto Salah Informasi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Tim Pemenangan Andalan Hati Sulsel melalui Juru Bicara Irwan ST, menyebut Jembatan Barombong bukanlah kewenangan pemerintah pusat, melainkan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Sehingga Tim Andalan Hati Sulsel menduga Calon Gubernur Sulsel nomor 01, Moh. Ramdhan Pomanto memberikan informasi yang tidak akurat atau keliru pada debat pertama kandidat Pilgub Sulsel 2024, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin kemarin 28 Oktober 2024.

Kekeliruan itu, menurut Tim Andalan Hati, saat membahas untuk penanganan kemacetan di Jembatan Barombong Kota Makassar. Itu untuk menjawab pertanyaan paslon nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).

Baca Juga: Andalan Hati Ungkap 45 Program Unggulan untuk Sulsel Maju Saat Debat

Danny Pomanto mengkritisi balik Pemprov Sulsel kala di bawah pemerintahan Andi Sudirman sebagai Gubernur. Menurut Danny Pomanto, panjang jembatan yang mencapai 400 meter adalah kewenangan pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaikinya.

“Betul itu kota. Tapi ini, bentang jembatan yang lebih 400 meter itu menjadi kewajiban pusat tapi kita usulkan lewat provinsi. Sayangnya provinsi tidak pernah masukan usulan itu. Itu masalahnya,” jawab Danny Pomanto.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Andi Sudirman, Irwan ST mengaku, bahwa jembatan Barombong menjadi kewenangan Pemkot Makassar. Karena jalannya merupakan kewenangan Pemkot.

Baca Juga: Survei Indikator untuk Pilgub Sulsel: Elektabilitas Sudirman-Fatma Sulit Terkejar Danny-Azhar

“Setelah kami kroscek, tidak benar jika jembatan di atas bentang 100 meter otomatis menjadi kewenangan Pusat. Kewenangan jembatan itu mengikuti kewenangan jalan di mana jembatan tersebut berada. Kecuali di laksanakan secara hibah dan aset masih tercatat di Kementerian, itu baru kewenangan pusat. Jadi jembatan barombong itu tercatat sebagai aset dan kewenangan Pemkot,” ungkapnya.


Meski tahun 2023 lalu, jembatan barombong pernah dilakukan rehab oleh Kementerian PUPR melalui Balai Jalan Nasional. Namun, itu di laksanakan secara hibah daerah atau Inpres.

“Tahun lalu itu,dikerjakan oleh Balai Jalan karena ada Inpres/hibah daerah untuk rehab dan pemeliharaan. Namun bukan berarti jembatan itu kewenangan pusat,” bebernya.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Sulsel Sebut Pengalaman Sudirman-Fatmawati Jadi Modal Memajukan Sulsel

Tuduhan jika Pemprov Sulsel era Andi Sudirman tidak mengusulkan terkait permasalahan kemacetan di Jembatan Barombong itu tidak benar.

“Pemprov Sulsel telah bersurat tahun lalu ke Pusat untuk masalah kemacetan ini. Namun tidak-ditindaklanjuti dari pusat,dikarenakan lahan yang belum siap oleh Pemkot,” cetusnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button