Legislator Parpol Pengusung di Selayar Solid Memenangkan Andalan Hati
SELAYAR, NEWSURBAN.ID β Sebanyak 22 dari total 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Parpol pengusung berkomitmen dalam memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
Para Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Selayar yang menjadi pengusung juga solid memenangkan Pasangan calon berakronim Andalan Hati.
Calon Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman melakukan pertemuan silaturahmi dengan para DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dan Partai Politik pengusung di Selayar, Senin malam 4 November 2024.
Baca Juga:Β Gelar Syukuran, Relawan Spartan Anak Rakyat Komitmen Memenangkan Pasangan Sehati dan Andalan Hati
Pertemuan itu pula dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar, Basli Ali yang juga Ketua Partai Golkar Kepulauan Selayar.
βSemalam kita bersilaturahmi antara Bapak Cagub Pak Andalan bersama timΒ sudah bulat memenangkan Andalan Hati. Termasuk DPRD Selayar. Dari 25 anggota DPRD 22 kursi adalah kader yang militan partai pengusung siap untuk memenangkan Andalan Hati,β ujar Ketua Tim Pemenangan Andalan Hati Selayar, Syamsu Alam Ibrahim yang juga selaku Pengurus Partai Golkar Sulsel.
Menurutnya, masyarakat Selayar tentunya sangat merasakan manfaat atas pembangunan yang telah-dilakukan Andi Sudirman semasa menjabat Gubernur Sulsel Periode 2021-2023.
Baca Juga:Β Andalan Hati Ungkap 45 Program Unggulan untuk Sulsel Maju Saat Debat
Beragam program dan bantuan telah-dirasakan masyarakat, baik di sektor infrastruktur, pertanian, kelautan dan perikanan, keagamaan, dan lainnya.
β newsurban.id (@newsurban_id) November 6, 2024
βItulah kelebihan Andalan, kerja nyata sudah-dinikmati masyarakat Selayar dengan mengalokasikan dana untuk perbaikan jalan. Juga, bantuan sosial untuk bencana alam dan bantuan untuk keagamaan berupa perbaikan Masjid. Dan paling menonjol dan merupakan legacy Andalan bantuan Pembangunan Masjid Besar di pantai kota Benteng sebagai Masjid wisata,β bebernya. (*)