Bawaslu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Bahas Langkah Strategis Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pilkada Lutim
LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Malili, Senin 11 November 2024.
Kegiatan ini bertajuk “Penyamaan Persepsi Terkait Temuan dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dalam Pilkada 2024” dan dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman, membahas strategi koordinasi, serta mengidentifikasi kendala dalam proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukmawati Suaib, menekankan beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut.
Baca juga:Â Bawaslu Bone Serahkan Berkas Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN Makassar
Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme dan alur laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan. “Laporan bisa datang dari masyarakat, sementara temuan berasal dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran kami,” jelas Sukmawati.
Ia juga mengingatkan agar dalam mengidentifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran, tidak terburu-buru memberikan justifikasi tanpa melalui kajian berdasarkan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ada.
Baca juga:Â Bawaslu Lutim Temukan Pelanggaran Pemilu: Ada Dosen dan Kades Ikut Terseret
Sukmawati berharap, informasi yang diberikan dalam setiap pengawasan harus jelas dan lengkap, terutama ketika ada indikasi dugaan pelanggaran. “Tidak boleh setengah-setengah. Informasinya harus betul-betul sempurna.”
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada penerima laporan di Panwaslu Kecamatan agar tetap proaktif dalam menggali substansi laporan. Kata ia, mengingat pelapor kadang tidak memahami sepenuhnya isi laporannya.
Rapat ini juga menyoroti peran penting Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam mengambil keputusan atau tindakan penegakan hukum pemilihan.
Baca juga:Â Logistik Pemilu di Lutim Aman, Satu TPS di Blank Spot Area
Ketiga instansi ini, menurut  Sukmawati, bekerja sebagai satu kesatuan dalam mengambil keputusan. Bukan berdasarkan kemauan masing-masing pihak.
Sukmawati mengingatkan, sekecil apapun informasi yang diperoleh selama pengawasan agar disampaikan ke Bawaslu, guna mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut.
Ia berharap, langkah-langkah ini mampu mengoptimalkan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Luwu Timur Dedy Sutaryo bersama jajaran Sekretariat, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur serta Personil Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan sedangkan Narasumber berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023 Dr. Azry Yusuf, S.H..,M.H dan Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan. [***]